PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pencairan dana sertifikasi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan. Namun tidak demikian untuk guru non-PNS. Mereka diminta bersabar.
Sekitar 4.000 guru PNS telah pencairan sertifikasi Jumat (20/1/17). Mereka mendapatkan tunjangan untuk periode Oktober-Desember 2016. Sedikitnya, Rp48 miliar telah ditransfer ke rekening guru masing-masing. Satu bulannya, guru PNS menerima dana sertifikasi satu bulan gaji, yaitu berkisar Rp3 juta sampai Rp4juta.
“Tunjangan sertifikasi guru PNS sudah mulai diterima sejak Jumat kemarin. Beberapa guru sudah melapor. Tetapi untuk guru non-PNS, ya harus bersabar menunggu karena dana langsung ditransfer pusat (pemerintah pusat),” kata Jamal kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskannya, memang ada perbedaan penyaluran dana sertifikasi antara guru PNS dan guru non-PNS. Untuk sertifikasi guru PNS, pemerintah daerahlah yang menyalurkan dananya. Sedangkan untuk guru non-PNS langsung dari pemerintah pusat.
Jamal sendiri mengaku tidak tahu persis jadwal pencairan sertifikasi guru non-PNS. Meski demikian, ia mengatakan tetap memantau perkembangan di lapangan dengan berkoordinasi ke Provinsi Riau serta pihak pemerintah pusat.
“Pencairannya sama melalui rekening guru. Semoga pemerintah pusat bisa segera merealisasikannya,” katanya.
(riaupos.co)