TELUKKUANTAN, kabarmelayu.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi Drs H Muharman, M.Pd menegaskan, bahwa tunjangan sertifikasi guru dan gaji honor kontrak daerah yang belum dibayarkan itu adalah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarnya.
‘’Ya, ada 4 bulan tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayar, September hingga Desember. Sedangkan gaji pegawai kontrak yang belum dibayar masih ada 2 bulan,yaitu November dan Desember.
Di APBD 2017 nanti dibayarkan, katanya. Ini adalah kewajiban pemerintah untuk membayarnya, makanya tidak perlu audit BPK dan tidak perlu juga ada pengakuan hutang. ‘’Itu kewajiban pemerintah,’’ kata Sekda Muharman saat berbincang-bincang dengan wartawan, akhir pekan lalu.
Soal dana sertifikasi, kata Sekda, tidak ada yang salah dengan pembayaran sertifikasi. Pasalnya, transfer dana dari pusat untuk membayar sertifikasi itu diketahui terjadi kelebihan transfer setelah adanya Surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Agustus lalu. ‘’Sebelumnya kan tidak ada masalah. Makanya kelebihan itu menjadi silpa, sehingga kami masukkan dalam APBD. Baru saat Sri Mulyani menjadi menteri, itu dihitungnya, sehingga baru diketahui ada kelebihan bayar, dan dana itu tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain,’’ jelas Muharman.
Kalau dari awal dikasih tahu dana sertifikasi itu bersumber dari DAK non fisik yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain, tentu tak akan dijadikan silpa (dengan nama uang yang tidak dibelanjakan) di APBD.
‘’Tapi surat Sri Mulyani itu baru disterima September 2016. Sedangkan APBD 2016 waktu itu sudah berjalan, tentu tidak bisa lagi kami membayarkan. Makanya, di tahun 2017 kami anggarkan untuk membayar sisanya,’’ jelasnya lagi.
Menurutnya, ada sekitar Rp41 miliar sisa pembayaran tunjangan sertifikasi yang 4 bulan itu. Disadari Muharman, adanya pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru, tidak berimplikasi terhadap kualitas siswa. ‘’Buktinya kami tetap peringkat 3 dibawah,’’ ujarnya kesal.
(riaupos.co)