Muhammadiyah tak Setuju Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Swasta tidak Bisa Disamaratakan

Redaksi - Rabu, 04 Juni 2025 20:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/06/_9785_Muhammadiyah-tak-Setuju-Putusan-MK-Soal-Sekolah-Gratis--Swasta-tidak-Bisa-Disamaratakan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Haedar Nashir.(Foto: Istagram@haedarnashirofficial)
kabarmelayu.comSLEMAN - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun, termasuk di sekolah swasta.

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan keputusan yang diambil itu perlu ditelaah dengan cermat karena berpotensi merugikan lembaga pendidikan termasuk swasta yang telah lama berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Haedar menyebut, Muhammadiyah sebagai salah satu penyelenggara pendidikan swasta terbesar di Indonesia, bahkan membuka opsi untuk mengajukan judicial review terhadap putusan tersebut jika implementasinya terbukti merugikan.

"Kita lihat perkembangannya. Kalau kemudian penerjemahannya seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Pendidikan, itu hanya payung umum, yang payung operasionalnya tetap seperti sekarang ini, atau ada hal-hal yang nanti berdampak buruk, baru di situ kita mengambil kebijakan, ya. Kita tidak akan tergesa-gesa, tapi kita memberi pandangan agar ke depan semuanya saksama," ujar Haedar, kepada wartawan usai acara Ground Breaking TK ABA Semesta, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak menutup ruang gerak sekolah swasta untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri. Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak boleh diterjemahkan secara kaku sehingga menghilangkan peran strategis lembaga pendidikan swasta.

"Kalau kemudian melakukan kebijakan, misalkan seperti hasil MK kemarin, itu harus saksama. Yang dasarnya, jangan sampai mematikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional," ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek anggaran dan kemampuan negara untuk membiayai seluruh pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah swasta. Haedar mempertanyakan kemampuan negara dalam menanggung seluruh beban pembiayaan pendidikan swasta di tengah keterbatasan anggaran dan tantangan pengelolaan lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat besar.

"Kalau negara harus bertanggung jawab seutuhnya dan sepenuhnya untuk seluruh lembaga pendidikan, termasuk swasta, apa sanggup? Apakah Kemendikti dan Kemendikdasmen diberi anggaran yang cukup untuk menanggung seluruh lembaga pendidikan swasta?" kata Haedar.

Swasta tidak Bisa DisamaratakanHaedar juga mengingatkan agar lembaga swasta tidak digeneralisasi sebagai institusi yang berorientasi pada bisnis. Ia menegaskan sebagian besar lembaga pendidikan swasta, termasuk Muhammadiyah, beroperasi untuk melayani masyarakat dan bukan untuk mencari keuntungan.

"Kalau ada satu dua yang berkepentingan bisnis, jangan menjadi keputusan konstitusi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Haedar juga meminta agar para hakim MK menjadi negarawan dalam mengambil keputusan dan memperhatikan realitas pendidikan di lapangan. "Kami juga sekaligus menghimbau kepada 13 anggota MK belajar saksama, menjadi negarawan dan dalam memutuskan itu harus betul-betul komprehensif. Jangan karena ada satu dua gugatan lalu mudah memenuhi gugatan ini," tegasnya.

Meski menyatakan ketidaksepakatannya, Muhammadiyah tidak langsung mengambil langkah hukum. Organisasi Islam ini memilih untuk menunggu dan mengamati bagaimana pemerintah menerjemahkan putusan tersebut ke dalam kebijakan konkret di lapangan. Namun, jika dalam praktiknya kebijakan ini membatasi ruang gerak sekolah swasta, Muhammadiyah menyatakan siap mengambil langkah lanjutan.

"Kalau ada hal-hal yang nanti berdampak buruk, baru di situ kita mengambil kebijakan," ucap Haedar.

Repubika

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025

Pendidikan

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Pendidikan

Wabup Inhil Yuliantini Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026

Pendidikan

Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief: Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM

Pendidikan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan

Pendidikan

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem