KAMPAR - Di tahun ajaran 2025-2026 ini, jumlah penerimaan siswa Kelas VII di UPT Sekolah Menengah Pertama Negeri (
SMPN) 4 Siak Hulu Kabupaten Kampar berkurang. Hal ini menyesuaikan dengan aturan terbaru Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023, di mana setiap sekolah menengah pertama maksimal memiliki 33 rombel (rombongan belajar).
Hal tersebut didampaikan Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu, M. Hujani, S. Pd, M. Pd, Selasa (3/6/2025). Sehingga itu, jumlah rombel di UPT SMPN 4 Siak Hulu yang sebelumnya 38 rombel, di tahun ajaran 2025-2026 harus dikurangi lima.
"Ada indikasi Dapodik kita merah. Jika jumlah rombel saat ini kita pertahankan, akan beresiko pada guru kita yang sertifikasi, karena kelebihan rombel tadi tidak dihitung jam mengajar," terang Hujani.
Dengan penerapan aturan tersebut, nantinya pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025-2026 jalur domisili, calon peserta didik akan diseleksi.
Pertama kali yang diseleksi yakni domisili anak sesuai Kartu Keluarga, jarak dari rumah ke sekolah dan perangkingan nilai peserta didik.
Di satu sisi, dengan penerapan aturan ini, kegiatan pembelajaran anak di sekolah lebih efektif dan efisien. Dalam aturannya, sekolah juga akan diberlakukan Full Day School (FDS).
Saat ini, sejak sepekan lalu, di UPT SMPN 4 Siak Hulu juga telah menerapkan FDS, pembelajaran dilaksanakan hingga sore hari.
"Alhamdulillah, berjalan lancar. Orang tua siswa juga sangat mendukung," kata Hujani.
Di sisi lainnya, penerapan Permendikbud No. 47 Tahun 2023 yang akan membatasi jimlah peserta didik, tentunya akan berpengaruh pada berkurangnya kesempatan anak usia SMP untuk bersekolah di UPT SMPN 4 Siak Hulu.
Diketahui, di daerah Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu umumnya, cukup banyak anak usia SMP. Dengan berlakunya aturan ini, dikhawatirkan mereka nantinya tidak tertampung.
"Di wilayah sekolah kita ini, banyak sekolah dasar, sekolah pendukung. Sebelumnya, calon peserta didik yang mendaftar ke sekolah kita setiap tahunnya juga membludak," ujar Hujani lagi.
Kepala UPT SMPN 4 Siak Hulu berharap, ada pengecualian jumlah anak per rombel bagi UPT SMPN 4 Siak Hulu. Dari aturannya yang maksimal 32 siswa, bisa ditambah menjadi 40 siswa, sesuai dengan Permendikbudristek 47 Tahun 2023.
Sebenarnya, aturan ini sudah diberlakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Di mana sejak tahun pelajaran 2024-2025, UPT SMPN 4 Siak Hulu diberi toleransi hingga tahun ini.
"Namun tahun ini, aturan itu harus sepenuhnya dilaksanakan, dan kita harus mengurangi 5 rombel," tambah Hujani lagi.