kabarmelayu.comKAMPAR - Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, pada tahun ajaran 2025-2026 ini, UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu menerima maksimal sebanyak 210 peserta didik baru. Jumlah ini terbagi dalam 6 rombongan belajar (Rombel).
Demikian disampaikan Kepala UPT SDN 011 Desa Baru, Salim, S. Pd saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/5/2025). Jumlah ini merupakan angka yang diajukan sebelumnya.
"Sebelumnya kita diminta untuk mengajukan jumlah penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan daya tampung sekolah. Kita tetapkan 210 kursi," tutur Salim.
Dengan begitu, dalam PMB (Penerimaan Murid Baru) yang diperkirakan akhir Juni mendatang, pihak sekolah tidak bisa lagi menerima murid susulan atau yang masuk belakangan.
Salim mengungkapkan, seperti yang disampaikan pada sosialisasi PMB beberapa waktu lalu di Bangkinang, pihak sekolah diminta untuk mempersiapkan perencanaan. UPT SDN 011 Desa baru sendiri menetapkan sebanyak 35 siswa untuk 6 rombelnya.
"Misalnya, sekolah membuat maksimal jumlah siswa itu 210, dan saat penerimaan itu terpenuhi. Maka Setelah pendaftaran ditutup, tidak ada lagi istilah masuk susulan," ujar Salim.
Nantinya, aturan PMB ini kata kepsek juga akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Terkait sistem penerimaan berdasarkan domisili calon peserta didik, saat ini diakui Salim belum ditentukan seperti apa. Apakah ditentukan dari masing-masing dusun, RW dan RT atau menggunakan sistem jarak, radius 2 kilometer dari sekolah.