Pendidikan Antikorupsi, Bangun Integritas Peserta Didik

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 20:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2025/02/_6827_Pendidikan-Antikorupsi--Bangun-Integritas-Peserta-Didik.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Webinar penguatan kapasitas jejaring pendidikan antikorupsi 2025.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi menyampaikan bahwa implementasi dari pendidikan antikorupsi (PAK) dijalankan melalui penguatan karakter.

Untuk itu Dian Novianthi mengajak semua pihak satuan pendidikan untuk bersama-sama dengan KPK menerapkan pendidikan antikorupsi, agar korupsi tidak terjadi lagi.

"Kami berharap dengan adanya ekosistem pendidikan yang baik yaitu seluruh individu di jejaring pendidikan dilengkapi dengan pendidikan antikorupsi, outputnya adanya integritas dari peserta didik. Ke depannya generasi muda kita menjadi pemimpin yang berintegritas," katanya, dalam webinar penguatan kapasitas jejaring pendidikan antikorupsi 2025, dikutip melalui YouTube KPK, Selasa (25/2/25).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK ini melanjutkan, dalam melakukan tugas pencegahan, KPK berwenang menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan.

Dian menerangkan, pelaksanaan pendidikan antikorupsi baik yang dilakukan oleh pemerintahan dan non pemerintah membutuhkan payung hukum yang sesuai.

Misalnya pemerintah daerah memerlukan produk hukum yang relevan untuk menjadi dasar penganggaran dan implementasi dari pendidikan antikorupsi tersebut.

"Disisi lain pihak non pemerintah juga perlu memastikan programnya selaras dengan visi yang telah dituangkan pada UUD 1945," ucapnya.

Kemudian, Dian mengungkapkan pelaksanaan pendidikan antikorupsi perlu memiliki tujuan, langkah-langkah, dan indikator capaian yang jelas.

Tidak hanya itu, aspek-aspek tersebut disusun dalam suatu rencana kerja. Dalam penyusunan rencana kerja, lembaga pemerintah dan non pemerintah dapat menyesuaikan sumber daya yang ada dengan program yang nantinya akan dilaksanakan.

"Penyelenggaraan pendidikan antikorupsi meliputi integritas materi, penguatan pendidikan antikorupsi melalui praktik, inisiatif menyeluruh di lingkungan sekolah, dan menumbuhkan budaya belajar kooperatif," ujar dia.

Terakhir, Direktur Jejaring Pendidikan KPK berharap penyelenggaraan pendidikan antikorupsi berkelanjutan. Oleh karena itu proses khusus untuk mengidentifikasi permasalahan apa saja yang dihadapi dan bagaimana mengatasi masalah tersebut di kemudian hari.

"Dibutuhkan kerja sama dari kita semua agar pendidikan antikorupsi ini dapat terlaksana," tutupnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar

Pendidikan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pendidikan

SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif

Pendidikan

SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026

Pendidikan

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Pendidikan

Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan