SELATPANJANG, kabarmelayu.com - Meski sempat direncanakan guru honor Madrasah di Kepulauan Meranti akan mendapat hak secara penuh dan diakomodir dalam APBD-P tahun 2016, namun itu tidak bisa dilakukan. Sebab, hingga berakhir tahun anggaran 2016, Pemerintah Pusat tak kunjung mentransfer dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi khusus (DAK).
Bambang Suprianto, SE, MM, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi yang saat ditemui sebagai Kepala DPPKAD, Selasa (3/1/2016) mengatakan ada sekitar Rp56 miliar dana yang seharusnya ditransfer ke Kas Daerah Kepulauan Meranti tak kunjung masuk hingga tahun anggaran 2016 berakhir. Namun, kata Bambang, mengaca pada kejadian tahun lalu (2015 ke 2016) yang juga adanya penundaan transfer, mereka optimis dana tersebut akan masuk ke kas daerah.
Setidaknya untuk dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi ada sebesar Rp31.806.628.600,- yang tidak masuk ke kas daerah. Selebihnya dana berasal dari alokasi khusus.
Akibatnya, hak guru honor yang semula akan dibayar penuh tidak bisa dilakukan. Kata Bambang, Pemda Kepulauan Meranti hanya membayar sekitar 8 bulan hak 3.115 orang guru honor pada tahun 2016. Selain itu, akibat dari tidak masuknya seluruh dana ke Kas Daerah pada tahun 20146 lalu, Pemda Kepulauan Meranti juga menunda penyaluran bantuan beasiswa.
Tak hanya hak guru honor dan beasiswa, Pemda Kepulauan Meranti pun membuat kebijakan dengan melakukan pemotongan beban kerja atau insentif Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Meranti. Insentif pegawai dipotong satu bulan.
Bambang juga mengatakan mereka sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dana ini, namun dengan kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan, penyaluran DBH tersebut tidak dilakukan.
(goriau.com)