Begini Daya Tampung PPDB SMA/SMK Negeri di Riau

Redaksi - Kamis, 13 Juni 2024 13:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/06/_1145_Begini-Daya-Tampung-PPDB-SMA-SMK-Negeri-di-Riau.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Tangkapan layar laman PPDB Online SMA/SMK Provinsi Riau 2024.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri tahun ini tetap akan dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan. Di antaranya yakni jalur zonasi, perpindahan orang tua, prestasi dan jalur afirmasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakhmat mengatakan, jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah dan atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Penetapan tersebut berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAKabupaten/Kota di Provinsi Riau.

"Untuk jalur zonasi ini jumlah kuota sebanyak 50 persen dari daya tampung satuan Pendidikan," katanya, Kamis (30/6).

Lebih lanjut disampaikan, untuk jalur perpindahan orang tua, disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

"Untuk jalur perpindahan orang tua ini disediakan kuota 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Roni, adalah jalur prestasi, jalur ini menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.

Calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kabupaten/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.

"Untuk jalur ini disediakan kuota sebanyak 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan komposisi nilai rapor 10 persen, prestasi akademik dan non akademik 10 persen, tahfizh Quran delapan persen dan prestasi internasional dua persen," sebutnya.

Kemudian, untuk jalur yang terakhir yakni jalur afirmasi, jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS).

Selain terdata pada DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan," jelasnya.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Dorong Pendidikan Vokasi di Daerah, Pemerintah Diminta Perkuat Beasiswa hingga CSR Industri

Pendidikan

Ini Guru dan Siswa Terbaik Penerima Anugerah Pendidikan Riau 2026

Pendidikan

Polemik PPDB MTsN 2 Inhil, Penasehat PPWI Inhil Zulkifli Minta Transparansi dan Evaluasi

Pendidikan

Prof Dr. Elfizar Daftar Calon Rektor Unri 2026-2030, Kembalikan Marwah Kampus

Pendidikan

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Pendidikan

Siswa SMP di Siak yang Tewas Saat Ujian Praktik Sains Ternyata Cerdas dan Berbakat