Minimalisir Masalah, SMA N 8 Pekanbaru Sosialisasi PPDB dengan Camat dan Lurah di Zona

Calon Siswa Harus Melekat dengan KK Orangtua, Di luar Itu Ditolak
Harijal - Jumat, 29 Maret 2024 12:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2024/03/2420c5032024_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Dok. Forwadik Riau

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Minimalisir persoalan identitas calon siswa baru yang akan diterima di SMA Negeri 8 Pekanbaru tahun 2024 ini, pihak sekolah, Kamis 28 Maret 2024, melakukan sosialisasi penetapan wilayah zonasi dengan lima kecataman dan 11 kelurahan yang masuk dalam zona mereka. 

"Identitas calon siswa baru sering menjadi masalah karena zonasi mengacu pada kartu keluarga (KK) orangtua calon siswa, dan itu masuk data kependudukan di lima dan 11 kelurahan."

Demkikian penegasan pada sosialiasasi yang berlangsung di aula SMA N 8 Pekanbaru dihadiri Kepala SMA 8 Pekanbaru, Tapiv Tria Chandra, Ketua Komite SMA 8 Pekanbaru Delisis Hasanto, Kepala SMA 18 Pekanbaru Wan Roswita, Sekretaris Kecamatan Bukit Raya Almizar, mewakili camat T Ardi Dwisasti, dan lima perwakilan kelurahannya yakni kelurahan Tangkerang Utara, Tangkerang Labuai, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah dan Tangkerang Selatan. Sekretaris Kecamatan Sail, Pondris, mewakili camat Farid Irwan Maulana dan tiga perwakilan kelurahannya yakni Suka Maju, Cinta Raja dan Suka Mulia. Kecamatan Sukajadi, dengan kelurahan Jadi Rejo, kecamatan Marpoyan Damai dan kelurahan Wonorejo, dan Kecamatan Pekanbaru Kota dengan kelurahan Simpang Empat.

Dari kegiatan tersebut diketahui bahwa lima kecamatan dan 11 kelurahan tersebut memiliki wilayah yang masuk ke zona penerimaan siswa baru di SMA 8. Namun pada tahun 2024 ini dengan adanya SMA Negeri 18 Pekanbaru ada lima kelurahan di kecamatan Bukit Raya yang masuk ke wilayah zonasi SMA 18 yakni Kelurahan kelurahan Tangkerang Utara, Tangkerang Labuai, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah dan Tangkerang Selatan.

“Kita ingin semua pihak termasuk pihak kelurahan dan kecamatan bisa memahami bahwa bukan hanya SMA N 8 saja yang menjadi tujuan memasukkan anak ke SMA negeri di zona ini, karena ada sekolah baru dengan kemampuan tiga ruang belajar atau kelas, mereka bisa memilih sekolah tersebut berdasarkan kedekatan dari rumah calon siswa. Itu salah satunya,” ungkap Tapiv kepada media usai kegiatan.

Dengan kondisi tersebut, pihak SMA N 8 Pekanbaru, SMA N 18 Pekanbaru, Kecamatan Sail, Sukajadi, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Pekanbaru Kota dan Kelurahan Suka Maju, Cinta Raja, Suka Mulia, Jadi Rejo, Wonorejo, Simpang Empat, Tangkerang Utara, Tangkerang Labuai, Tangkerang Timur, Tangkerang Tengah dan Tangkerang Selatan, sepakat untuk menetapkan titik koordinat 0.50893, 101.45826 untuk SMA N 8 Pekanbaru dan titik koordinat SMA N 18 adalah 0.47785, 101.46509.

Juga disepakati dalam pertemuan itu akan melaksanakan pengecekan data kependudukan yang disampaikan calon siswa dalam pendaftaran dengan data kependudukan dari masing-masing kelurahan hingga kemungkinan pengecekan ke alamat yang diberikan calon siswa.

"Ini kita perlukan karena beberapa persoalan yang menyulitkan dalam PPDB tahun sebelumnya adalah keabsahan secara faktual data tempat tinggal tersebut. Misalnya dalam data pendaftaran calon siswa beralamat di zona terdekat dengan sekolah atau masuk ke dalam zona, tapi kenyataannya bukan. Artinya KK yang dilampirkan, si anak dititipkan ke KK yang masuk zona, sementara mereka tinggal jauh dari sekolah, bahkan di kecamatan yang tidak masuk dalam zonasi. Ini nanti kita kerjasama dengan pihak kelurahan dan kecamatan dalam verifikasinya. Jika menyalahi, langsung didiskualifikasi," tegas Tapiv lagi.

Dan yang lebih penting lagi, jelas Tapiv pula, berbagai persoalan yang muncul dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun sebelumnya, berdasarkan Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek yang baru dibunyikan bahwa kepindahan data anak harus sekeluarga atau melekat dengan orangtua.

Hal tersebut berlaku sama dengan afirmasi, yang mulai tahun ini Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jalur afirmasi tidak diberlakukan lagi karena jalur ini akan disinkronkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Dengan adanya beberapa ketentuan baru itu, bagi kami pelaksana PPDB di sekolah akan jauh lebih aman dari sebelumnya, dan mengurangi kecurigaan dari pihak luar bahwa kami di sekolah melakukan kecurangan, padahal sebenarnya kami sudah menjalankan sesuai dengan Juknis yang sudah ada," tutup Tapiv.***

Berita Terkait

Pendidikan

Musim Haji 1447 H/2026, Ini Pesan Penting untuk Jemaah Riau

Pendidikan

Polisi Amankan 29 Korban TPPO Berbayar Belasan Juta di Dumai

Pendidikan

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Bersama Menteri LHK, Wawako Markarius Anwar Imbau Warga Waspada El Nino Ekstrem

Pendidikan

Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan Saat Proses Banding, Maizar: Sesuai Prosedur

Pendidikan

PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sebagai Sosok Total dan Berdedikasi

Pendidikan

Tahlilan Tujuh Hari Berpulangnya Zulmansyah Sekedang, PWI Riau Larut dalam Haru