50 Kasek se-Kecamatan Bengkalis Ikuti Sosialisasi Persiapan Penilaian SRA

Harijal - Jumat, 26 Mei 2023 23:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2023/05/62a919052023_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Foto: Diskominfotik Bengkalis

BENGKALIS - Sebanyak 50 Kepala Sekolah (Kasek) se-Kecamatan Bengkalis, Kamis 25 Mei 2023 mengikuti sosialisasi persiapan penilaian Sekolah Ramah Anak (SRA).

Sosialisasi digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melalui Korwilcam Pendidikan Kecamatan Bengkalis, di aula lantai 2 Korwilcam dibuka Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Ispandi.

Dalam sambutannya Islandia menyampaikan SRA lahir karena adanya tuntutan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu adanya program SRA juga dilatarbelakangi adanya proses pendidikan yang masih menjadikan anak sebagai obyek dan guru sebagai pihak yang selalu benar, mudah menimbulkan kejadian bullying di sekolah/madrasah.

"Saya harap dengan diadakan kegiatan ini seluruh kepala sekolah dilingkungan kecamatan Bengkalis dapat mengimplementasikan konsep dasar SRA disekolahnya dan dapat bermuara menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai kabupaten yang Layak Anak" tukas Ispandi.

Dalam kegiatan ini dihadirkan langsung narasumber dari Yayasan Intan Payung Riau, Matridi yang dalam penyampaian beliau mengatakan pembentukan dan pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai non diskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.

Kemudian, prinsip kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;

Selanjutnya Matridi menambahkan, prinsip hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;

Prinsip penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan

Terakhir Matridi menjelaskan tentang prinsip pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan. Ungkap Matridi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak kabupaten bengkalis, Kepala Korwilcam Pendidikan Kecamatan, Forum Anak Kecamatan Bengkalis.(inf/her)

Berita Terkait

Pendidikan

9.184 ASN Pemko Pekanbaru Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur

Pendidikan

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Pendidikan

Keanggotaan Dicabut, Dahari Kembalikan KTA PWI

Pendidikan

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal

Pendidikan

Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah

Pendidikan

Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah