Inilah Jadwal Libur dan Masuk Sekolah SMA/SMK Sederajat di Riau

Harijal - Kamis, 16 Desember 2021 15:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/12/30c7c0122021_catattanggalnyainilahjadwallib.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, menerbitkan surat pemberitahuan terkait penyerahan rapor dan libur semester ganjil, serta jadwal masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2021/2022 bagi siswa SMA/SMK sederajat di Provinsi Riau. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, Dr Eng Yusri  mengatakan, surat pemberitahuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021.

Aturan itu tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. 

"Berdasarkan SE itu, maka pemerintah daerah sesuai kewenangan setiap tahun menetapkan kalender pendidikan, yang memuat permulaan tahun ajaran dan waktu," kata Yusri, Kamis (16/12/2021

Lebih lanjut Yusri menyampaikan, untuk penyerahan lapor hasil pembelajaran semester ganjil akan dimulai pada 23 Desember 2021. 

"Sedangkan untuk libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 24-31 Desember 2021. Kemudian untuk hari efektif masuk sekolah pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 3 Januari 2022," terangnya. 

Karena itu, pihaknya meminta satuan pendidikan SMA/SMK sederajat di Provinsi Riau agar melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022, sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 sesuai yang telah ditetapkan.

"Kami harap pendidik, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan yang ditetapkan. Kemudian, kami minta satuan pendidikan untuk memaksimalkan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Terakhir kami minta satuan pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan," tutupnya. (MCR)

Berita Terkait

Pendidikan

Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji

Pendidikan

PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0

Pendidikan

Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau

Pendidikan

Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus

Pendidikan

Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia

Pendidikan

Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan