PANGKALANKERINCI, kabarmelayu.com - Sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Pelalawan, Riau dingatkan berhati-hati dan tidak bermain dengan dana BOS. Pengelolaan harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
Dikatakan Manager BOS Pelalawan, Mahnizar, selayaknya dana BOS harus dimanfaatkan dan kelola dengan sebaik baiknya sesuai aturan berlaku.
"Kalau ada kepala sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi," ujarnya.
Menurut Mahnizar, pengelolaan dana BOS oleh sekolah sangatlah penting. Semua administrasi yang berhubungan dengan penerimaan dan penggunaan harus dilengkapi sesuai dengan Permen Kemendikbud RI Nomor 101 Tahun 2013.
"Jika pengelolaan ditaati sesuai peraturan, dipastikan tak akan ada penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran dana BOS itu sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, dana BOS yang disediakan oleh pemerintah merupakan instrumen strategis dalam penuntasan wajib belajar 9 tahun.
"Maka,pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bos," pungkas Mahnizar,Sabtu (26/11/16) .
(goriau.com)