Satgas COVID-19 RI: Pembelajaran Tatap Muka Hanya Boleh 2 Hari dalam Seminggu

Harijal - Rabu, 09 Juni 2021 00:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/06/e410e9062021_untitled21.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito

PEKANBARU - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan mulai digelar pada Juli mendatang dilakukan secara terbatas.

Pembatasan yang dimaksud mencakup jumlah murid, lamanya kegiatan, hingga waktu pelaksanaan.

"Kebijakan untuk membuka pendidikan tatap muka itu yang dimaksud adalah pendidikan tatap muka secara terbatas," kata Ganip dalam rapat koordinasi nasional Satgas Penanganan COVID-19 yang disiarkan dan dapat diakses YouTube Pusdalops BNPB, Selasa (8/6/2021). 

Dari segi jumlah, PTM dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, dari segi waktu, PTM berlangsung paling lama 2 jam selama sehari.

Selain itu, kegiatan tersebut hanya boleh berlangsung 2 hari dalam seminggu. Ganip mengatakan, pembatasan ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona dari aktivitas belajar mengajar tatap muka."Jadi itu sifatnya terbatas," ujarnya.

Adapun Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan, pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap. Pembukaan tersebut juga disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah.

"Perlu diingat bahwa pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah," kata Wiku.

Dia melanjutkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran bagi pendidikan anak usia dini di masa pandemi, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tengah pandemi COVID-19.

Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Diharapkan dalam melaksanakan pendidikan tatap muka, panduan tersebut dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing," tutur Wiku.

"Dan perlu diingat bahwa seluruh pihak yang berpartisipasi harus bertanggung jawab dari awal sampai akhir alur kegiatan belajar-mengajar, termasuk siap untuk mengerem jika ditemukan kasus baru di lingkungan pendidikan," tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pendidikan

Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan

Pendidikan

Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting

Pendidikan

Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru

Pendidikan

Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎

Pendidikan

RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal

Pendidikan

Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal