Presiden Gratiskan Pembuatan SIM, Siapa saja yang Mendapatkannya?

Oleh: Anggi Novaldy Napitupulu, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Riau
Harijal - Selasa, 05 Januari 2021 19:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2021/01/597264012021_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(sumber foto : otomotif.kompas.com)

PEKANBARU - Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM. Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

- Pengujian untuk penerbitan SIM baru- Penerbitan perpanjangan SIM- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi- Penerbitan STNK- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor- Penerbitan BPKB- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah- Penerbitan SKCK

Peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," begitu bunyi PP tersebut.

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan `pertimbangan tertentu` itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Tarif pembuatan SIM Sementara saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000- SIM B1: Rp 120.000- SIM B2: Rp 120.000- SIM C: Rp 100.000- SIM C1: Rp 100.000- SIM C2: Rp 100.000- SIM D: Rp 50.000- SIM D1: Rp 50.000- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.(*)

Berita Terkait

Pendidikan

Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah

Pendidikan

Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pendidikan

Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin

Pendidikan

Cerita Malaysia Rekrut Guru RI buat Bikin Warganya Jadi Pintar

Pendidikan

Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu

Pendidikan

Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025