Mendikbud Tegaskan Orang Tua Boleh Tak Ikutsertakan Anaknya Sekolah Tatap Muka

Harijal - Jumat, 27 November 2020 19:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/11/3bc8a4112020_untitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Sumber: Kemdikbud.go.id)
Mendikbud Nadiem Makarim

JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari liputan6.com, dalam SKB tersebut pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.

Pemberian kewenangan penuh tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, kendati pihak sekolah telah menggelar sekolah tatap muka, orang tua yang merasa khawatir masih mempunyai hak penuh untuk tidak mengikutsertakan anaknya belajar di sekolah.

"Bahkan kalau Komite Sekolahnya selaku perwakilan orang tua bilang boleh dibuka dan sudah nyaman, kalau ada satu orang tua yang nggak mau anaknya pergi ke sekolah dan melaksanakan PJJ saja, itu diperbolehkan. Jadi nggak mesti dipaksa, jadi semuanya ujung-ujungnya orang tua," tegas Nadiem saat berbincang dengan publik figur Maudy Ayunda lewat siaran langsung di Instagram pribadi mereka pada Kamis (27/11/2020).

Menurutnya, sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19 bukanlah suatu kewajiban, melainkan hak dari para orang tua.

"Ini hak anda, pertama melalui Komite Sekolah dan kalau Komite Sekolah ternyata keputusannya untuk membuka, itu hak anda untuk bilang anak saya nggak mau, saya tidak nyaman. Itu hak anda, nggak perlu terpaksa karena tidak paksaan," beber Nadiem.

Kantin dilarang buka

Jika seperti ini, kata Nadiem mau tidak mau sekolah mesti melakukan pembelajaran campuran antara tatap muka di sekolah dengan pembelajaran jarak jauh atau PJJ. Pasalnya, menurut Nadiem kendati sudah tatap muka pihak sekolah wajib membagi siswa menjadi minimal dua kloter.

"Jadinya harus ada dua rotasi minimal, karena hanya boleh 18 anak per kelas. Biasanya 36 boleh. Jadi ini adalah protokol ketat, kalau kita mau memperbolehkan harus dengan nggak boleh mudah melakukan tatap muka. Itu akan ada daftar periksa yang sangat komprehensif," jelas Nadiem.

"Ada sanitasi, harus pakai masker, harus 50 persen kapasitas, jadi harus ada rotasi. Jadi mau nggak mau harus ada komponen PJJ," sambungnya.

Dalam pembukaan sekolah nanti, kata Nadiem, kantin serta aktivitas ekstra kurikuler pun dilarang. "Cuma masuk kelas, keluar kelas pulang. Sudah," ucapnya.

(sumber: liputan6.com)

Berita Terkait

Pendidikan

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin

Pendidikan

Keanggotaan Dicabut, Dahari Kembalikan KTA PWI

Pendidikan

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal

Pendidikan

Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah

Pendidikan

Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah

Pendidikan

Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua