PS.PENGARAIAN, kabarmelayu.com - Plt Bupati Rokan Hulu, H Sukiman meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dapat menerapkan aturan larangan bagi siswa membawa handphone selama kegiatan proses belajar mengajar di sekolah selesai, untuk semua jenis dan merek handphone.
Tujuan larangan bawa hanphone bagi siswa ke sekolah, agar peserta didik di semua tingkatan fokus belajar dan menimba ilmu di sekolah. Sehingga dapat mengantisipasi siswa melakukan perbuatan yang terlarang dan kegiatan negatif terhadap pornografi dan kejahatan seksual lainnya.
“Saya minta Disdikpora Rohul, terapkan di seluruh sekolah. Anak didik atau siswa dilarang membawa handphone ke sekolah. Mencegah justru lebih baik. Setidaknya ada upaya dalam mengawasi anak untuk tidak melakukan perbuatan terlarang. Disanalah generasi muda kita terjaga dari dampak negative terhadap penyahgunaan penggunaan alat komunikasi tersebut,” tegasnya,
Menurutnya, penggunaan handphone sering sakali disalahgunakan peserta didik saat belajar di sekolah. Sehinga dapat mengganggu proses pembelajaran di sekolah. Dirinya juga meminta, pihak sekolah bisa menggelar siraman rohani dan pengajian rutin sekali seminggu .
Dengan adanya penambahan pengetahuan ilmu agama, para peserta didik terhindar dari perbuatan terlarang yang dapat merusak akhlak dan moralnya sebagai penerus pemimpin bangsa.
“Seluruh sekolah, agar meminta nomor handphone wali murid atau orangtua siswa, yang suatu waktu bisa dihubungi pihak sekolah, karena siswa dilarangan membawa handphone ke sekolah, agar mereka fokus menimba ilmu,” harapnya.
Kemudian, agar sekali-kali pihak sekolah dapat merazia tas peserta didik, sehubungan dengan larangan membawa handphone. Kalau ada kemauan dan komitmen bersama dari pihak sekolah.
“Saya yakin itu nantinya dapat mencegah peserta didik dari perbuatan terlarang,” pungkasnya. (Adv/Hum/rec)