Merata, Sekolah Swasta Dapat Dana BOS Untuk Redam Covid-19

Harijal - Rabu, 01 Juli 2020 21:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/07/4d128e072020_untitled33.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Screenshot BNPB)
Foto: Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI dalam Peraturan Menteri memutuskan untuk memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim mengatakan, awalnya BOS afirmasi ini diutamakan bagi sekolah negeri yang berlokasi di wilayah 3T yaitu tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia.

"Banyak juga sekolah swasta double terpukul. Tak bisa membayar SPP, sehingga kemampuan fiskal sekolah tersebut menjadi terpukul juga. Keputusannya juga mengubah BOS Afirmasi dan kinerja melibatkan sekolah swasta dan menambahkan kriteria terpukul oleh Covid-19," katanya saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, awalnya, BOS ini memang diperuntukkan bagi sekolah negeri saja. Namun seiring dengan kondisi yang terjadi saat ini, BOS afirmasi bisa digunakan untuk membantu sekolah swasta.

"Penggunaan bisa untuk guru honorer, tenaga pendidikan non-guru. dan juga protokol kesehatan, yang ada perubahan, awalnya hanya negeri sekarang boleh untuk swasta," tegasnya.

Dana BOS Afirmasi yang disediakan sebesar Rp2 triliun dan BOS Kinerja yang disediakan sebesar Rp1,2 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp3,2 triliun. Alokasi dana tersebut rencananya akan disalurkan kepada 56.115 sekolah swasta dan negeri yang dinilai paling membutuhkan. Mengacu pada data jumlah daerah khusus di kementerian terkait, sekolah-sekolah tersebut ada di 33.321 desa/kelurahan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang akan diberikan untuk tiap sekolah  jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang memenuhi kriteria yaitu sebesar Rp60 juta per tahun. Dana akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Adapun Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria antara lain memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah, memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

Menanggapi dana BOS ini, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Sleman Suprayana, memberikan apresiasi kebijakan baru Dana BOS. "Kami senang bisa mendengar kesejahteraan guru honorer meningkat mendekati upah minimum regional (UMR). Kalau tidak dialokasikan (dana) peningkatan guru honorer maka akan ada kesenjangan," kata Suprayana.

Baca: Sekolah di Zona Hijau Boleh Buka, Ini 4 Syarat dari MendikbudSedangkan perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani menyampaikan tentang profesionalisme kerja kepala sekolah dalam mengelola BOS.

"Kepala sekolah sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah mana yang harus diutamakan," pungkasnya.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Pendidikan

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal

Pendidikan

Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah

Pendidikan

Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah

Pendidikan

Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua

Pendidikan

Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi

Pendidikan

Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan