Ratusan Orang Tua Demo di Kantor Nadiem, Minta PPDB DKI Batal

Harijal - Senin, 29 Juni 2020 13:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/06/6d61b5062020_untitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(Foto: CNN Indonesia/ Feybien Ramayanti)
Para orang tua peserta PPDB berdemo di depan kantor Kemendikbud.

JAKARTA - Ratusan orang tua meramaikan halaman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Mereka menuntut Mendikbud Nadiem Makarim turun tangan menangani dan mengulang seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang dianggap tidak adil karena aturan usia.

Dari pantauan CNNIndonesia.com, di lokasi demo, para orang tua membentangkan kertas karton berisi tuntutan perbaikan PPDB DKI.

"Enggak usah pinter yang penting tua," sindir salah satu orang tua dalam spanduknya.

"Anak kami punya hak di sekolah negeri walau usia muda," tertulis dalam spanduk lainnya.

Mereka berdemo dalam posisi cukup berdesakan di luar pagar depan Kemendikbud. Para peserta aksi juga tampak mengenakan masker.

Koordinator Lapangan aksi dari Forum Relawan PPDB DKI 2020, Rudi, mengatakan peserta aksi ini didominasi oleh orang tua peserta PPDB jalur afirmasi dan zonasi yang tak lolos karena terkendala aturan usia.

"Kami ingin menyuarakan aksi anak-anak kami yang saat ini mereka gundah gulana karena stres," ujarnya kepada wartawan, di lokasi demo.

Para orang tua peserat PPDB berdemo sambil menenteng spanduk yang menyindir syarat usia PPDB DKI. (Foto: CNN Indonesia/ Feybien Ramayanti)

Aturan PPDB DKI ini, menurutnya, menyalahi Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang mengatur jalur zonasi yang seharusnya mengutamakan jarak.

Terlebih, kata dia, kasus aturan usia ini hanya terjadi di DKI Jakarta. Pada PPDB provinsi lain, Rudi menyebut peserta dapat dapat melihat pada situs PPDB jarak domisili ke sekolah sebagai faktor pemeringkat. Sementara, situs PPDB DKI Jakarta hanya menampilkan faktor usia peserta.

"Jadi jarak antara domisili si anak dan sekolah itu muncul misalkan 150 meter, 200 meter. Tapi ternyata khususnya di DKI itu tidak ada," ujar pria 46 tahun itu.

Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk menyuarakan aksi kepada Mendikbud Nadiem sambil mempertanyakan soal sosialisasi Permendikbud No. 44 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah.

Di tempat yang sama, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirat menilai aturan usia pada PPDB DKI tidak adil dan melanggar konstitusi. Ribuan anak, katanya, pun merasa stres karena tak tahu harus bersekolah di mana.

Menurutnya, hanya PPDB DKI yang bermasalah karena memberlakukan aturan usia sebagai pertimbangan utama pada jalur zonasi dan jalur afirmasi.

Arist menilai Dinas Pendidikan DKI dalam hal ini gagal paham dalam mengimplementasikan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Sehingga, menurutnya, hasil PPDB DKI harus dibatalkan.

"Hak anak akan pendidikan itu hak pada konstitusi. Untuk mendikbud yang kita hargai, Disdik DKI, tidak ada alasan untuk tidak membatalkan [PPDB]," ungkapnya.

Hamid Muhammad, Plt. Dirjen PADU, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud menyebut aturan usia dalam PPDB sudah ada sejak 2017. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).

Diketahui, PPDB DKI jalur afirmasi dan zonasi sudah selesai digelar. Orang tua peserta PPDB sebelumnya berulangkali menggelar demo aturan usia PPDBDKI ini.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana sebelumnya menyatakan aturan usia sudah sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Jalur zonasi dan afirmasi juga tetap mengutamakan jarak sebagai faktor utama.

"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200 [siswa]. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," dalihnya, Jumat (26/6).

Ia pun mengungkapkan hanya ada 148 peserta PPDB SMA di atas 18 tahun di DKI yang lolos. Bahkan, pada PPDB SMP tak ada peserta di atas 15 tahun yang diterima.

(CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Pendidikan

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal

Pendidikan

Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah

Pendidikan

Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah

Pendidikan

Wabup Inhil Hadiri Penutupan MTQ ke-44 Provinsi Riau, Stand Bazar Inhil Juara Kedua

Pendidikan

Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal: Terus Tingkatkan Prestasi

Pendidikan

Penyelundupan 652 iPhone Ilegal via Pelabuhan Bengkalis Digagalkan