PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) belakangan ini sempat menjadi sorotan publik, apalagi dengan adanya permintaan Surat Domisili bagi para siswa yang hendak mendaftar dengan jalur zonasi.
Hal ini diduga menjadi peluang atau celah bagi para oknum untuk bermain curang dengan mengurus surat domisili di kelurahan tempat terdekat sekolah agar siswa bisa mendaftar di sana, sehingga siswa yang benar-benar berdomisili terkadang harus tersingkir.
Menyikapi hal tersebut LBH Jankar melakukan kunjungan ke dinas pendidikan provinsi Riau yang disambut oleh Sekretaris Disdik Provinsi Riau, Ahyu Suhendra di ruangkan kerjanya, Rabu (24/6) siang.
Dalam pertemuan tersebut Ketua LBH Jankar, Ridwan Comeng SH MH menyampaikan keluhan masyarakat, yang mana dengan adanya surat domisili tadi beberapa warga tempatan yang seharusnya masuk dalam wilayah zonasi jadi tersingkir.
"Berdasarkan keterangan masyarakat, banyak anak mereka yang tersingkir dari pendaftaran diakibatkan adanya surat domisili aspal", Sebut Ridwan Comeng SH MH.
Ridwan Comeng SH MH menjelaskan, aspal yang dimaksud adalah surat tersebut benar asli dan dikeluarkan oleh pemerintah setempat, namun orang atau siswa tersebut sebenarnya tidak benar berdomisili ditempat sebagaimana disurat tersebut.
Sementara itu Ahyu Suhendra mengatakan Suket atau surat domisili itu hanya bersifat menguatkan keterangan domisili siswa, sedangkan yang lebih diutamakan itu adalah KK nya.
"Kemendikbud mengatakan harus menggunakan kartu keluarga minimal 1 tahun atau surat domisili", ujarnya.
Ia juga menyebutkan nama beberapa SMA yang bermasalah dalam pendaftaran dengan surat domisili tersebut dan sudah banyak membatalkan orang-orang yang mendaftar dengan menggunakan surat keterangan yang tidak jelas.
"Jadi kebijakan dari pimpinan, saat ini adalah, khusus untuk yang bermasalah tersebut, kita tidak mau ada surat keterangan, kita minta kartu keluarga", tambahnya.(Raf)