Tak Ada Ujian, Rapor Peserta Didik di Siak Akan Dibagikan 20 Juni 2020

Harijal - Selasa, 02 Juni 2020 21:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/06/f25c2b062020_untitled13.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi

SIAK - Rapor kenaikan kelas bagi peserta didik tahun ajaran 2019-2020 akan diserahkan Sabtu (20/6/2020) mendatang. Untuk teknisnya akan disampaikan pihak sekolah melalui wali kelas dan diteruskan kepada orang tua murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H. Lukman S.Sos M.Pd mengatakan sebelum pembagian laporan hasil belajar peserta didik (LHBPD) ini, guru bisa melakukan pengisian raport mulai hari ini hingga 19 Juni 2020 di rumah saja.

"Pengisian rapor kenaikan kelas bisa dilakukan guru di rumah saja. Hal itu sudah kami tegaskab dalam surat kami No. 420/PDK-SMP/2020/694 tanggal 14 April 2020, sambil menunggu keputusan dan petunjuk lebih lanjut," kata Lukman, mengutip goriau.com, Selasa (2/6/2020).

Lukman menyebutkan kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 ini sangat istimewa, karena tidak ada ujian yang harus dilakukan peserta didik. Namun terkait nilai rapor sudah ada ketentuan pengisian nilainya hingga mendapat angka rata-rata.

"Selama sekolah diliburkan akibat Covid-19 ini, peserta didik belajar di rumah secara daring. Dan itu tetap mendapat nilai dari guru yang bersangkutan. Ada rumusnya yang sudah ditetapkan untuk pengisian rapor ini," ucap Lukman lagi.

Selanjutnya, kata Lukman lagi, mengenai kelulusan SD dan SMP yang juga tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) karena Covid-19, juga sudah ditetapkan rumusnya.

Peserta didik dinyatakan lulus apabila sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan secara daring.

"Kelulusan Sekolah Dasar (SD) diperoleh dari rata-rata nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio," kata Lukman.

Selanjutnya, kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diperoleh dari rate rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester ganjil) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio.

"Terakhir perlu kami tegaskan kembali, guru tidak perlu datang ke sekolah jika tidak ada hal yang sangat penting. Karena dalam surat edaran kita sudah sampaikan bekerja dan belajar dari rumah saja sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat," kata Lukman. ***

Berita Terkait

Pendidikan

Karhutla di Tembilahan Menjalar Mendekati Pemukiman Warga

Pendidikan

Menhut Soroti Penegakan Hukum Kasus Karhutla di Riau, Jikalahari: Belum Ada Korporasi Tersangka

Pendidikan

Menhut Tinjau Pemadaman Karhutla Kerumutan

Pendidikan

Ganggu Pembangunan Drainase, Pedagang di Jalan Teratai Diultimatum untuk Pindah

Pendidikan

Peringati HUT ke-81 RI, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning

Pendidikan

Skandal Paspor Ganda, Ancaman Serius Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia