Edukasi Perlindungan Konsumen, OJK Riau Teken MoU bersama Fekon UIR

Harijal - Rabu, 26 Oktober 2016 10:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/10/7bee16102016_edukasiperlindungan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
goriau.com
MoU OJK Provinsi Riau bersama Fekon UIR

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau melaksanakan giat pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen. Kali ini, OJK menggandeng Universitas Islam Riau (UIR) dalam bentuk penandatanganan kerjasama untuk memberikan edukasi mengenai industri jasa keuangan.

Dalam sambutan acara yang digelar di lantai III Fakultas Ekonomi (Fekon) UIR itu, Kepala OJK Provinsi Riau, M Nurdin Subandi menegaskan bahwa perlindungan konsumen sejatinya telah diamanahkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tertanggal 21 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Yang mana, OJK diberi amanat untuk melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat dalam hal perlindungan konsumen.

"OJK akan berperan dengan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan berserta produknya. Saat ini kita tempuh melalui jalur akademisi dengan melakukan MoU," ungkap M Nurdin Subandi kepada wartawan di UIR, Rabu (26/10/2016).

Ditegaskannya, perlindungan konsumen tersebut dirasa sangat perlu dan cukup berat mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan industri jasa keuangan dan lembaga jasaakeuangan.

"Kami akan memfasilitasi kerjasama dengan Universitas Islam Riau terkait pertukaran informasi dan publikasi. Harapannya, pihak akademisi dan mahasiswa dapat meneruskan informasi-informasi yang diperolehnya ini kepada masyarakat sekitar," tutupnya.

Rektor UIR Detri Karya yang hadir langsung dalam MoU ini pun sangat menyambut baik upaya OJK dalam mengedukasi civitas kampus mengenai industri jasa keuangan yang legal dan dilindungi pemerintah.

"Kami pun tentunya akan menyosialisasikan informasi yang diberikan OJK ini kepada civitas kampus dan masyarakat di lingkungan sekitar," ungkapnya.

Selain teken MoU, OJK turut menggelar expo inklusi keuangan di lantai dasar Fekon UIR. Stand itu juga bisa ditemui pada stand OJK di gelaran Riau Expo 2016.

(goriau.com)

Berita Terkait

Pendidikan

10 Nama Calon Pimpinan Baznas Riau Diserahkan ke Gubernur

Pendidikan

Operasi Patuh LK 2026 Dimulai, Ini Sasaran Polresta Pekanbaru

Pendidikan

Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Pendidikan

Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau

Pendidikan

Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya

Pendidikan

Dolfie Rompas Minta Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Klarifikasi Isu Pertemuan dengan Dubes Singapura