Tak Lagi UN, Kelulusan Siswa Ditentukan Nilai Ujian Sekolah

Harijal - Jumat, 01 Mei 2020 16:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2020/05/cd0622052020_untitled10.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf).
Ilustrasi ujian sekolah.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur metode kelulusan siswa di tengah pandemi virus corona (covid-19). Kelulusan siswa saat ini diganti dari Ujian Nasional (UN) menjadi Ujian Sekolah.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

"Kelulusan siswa mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemdikbud Muhammad Hamid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).

Kemdikbud diketahui membatalkan gelaran UN 2020 imbas Covid-19. Untuk itu, UN tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi siswa.

Sebagai gantinya, nilai kelulusan ditentukan pada hasil ujian sekolah. Hasil ujian sekolah ini mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi covid-19.

"Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," seperti dikutip dalam SE Mendikbud.

Sementara bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian sekolah di tengah penerbitan SE tersebut, dapat menggunakan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir untuk kelulusan siswa SMA.

Sedangkan bagi kelulusan siswa SD dan SMP didasarkan pada nilai lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap.

Untuk kenaikan kelas, ditentukan berdasarkan ujian akhir semester dalam bentuk portofolio nilai rapor, penugasan, maupun tes jarak jauh.

Pengumuman kelulusan bagi siswa SMA dan sederajat sendiri akan diumumkan secara online pada Sabtu besok, 2 Mei 2020. Sementara bagi siswa SD sederajat pada 15 Juni 2020 dan siswa SMP sederajat pada 5 Juni 2020.

Pemerintah sebelumnya telah resmi meniadakan UN 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.

Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bahwa peniadaan UN 2020 tak akan berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, proses penerimaan siswa baru akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti pada 2019. (CNNIndonesia.com)

Berita Terkait

Pendidikan

HUT Polwan Ke-78, Police Woman Goes To School Kunjungi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota

Pendidikan

Pelaku Industri Didorong Bantu UMKM dan Kembangkan Industri Halal

Pendidikan

Pemko Pekanbaru Tingkatkan Status Siaga Karhutla Jadi Tanggap Darurat

Pendidikan

Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI, Manifestasi Kukuhkan NKRI

Pendidikan

Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku

Pendidikan

Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan