PEKANBARU, kabarmelayu.com - Bertempat di Ruang Paripurna, anggota DPRD Riau sahkan APBD Perubahan Tahun 2016 sebesar Rp10,3 Triliun. Turut hadir dalam paripurna tersebut, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
"Ranperda Perubahan APBD tahun 2016 dipengaruhi beberapa hal. Diantaranya, perubahan asumsi dasar ekonomi makro APBN Perubahan tahun 2016, Adanya kebijakan pemerintah pusat melakukan pengurangan dan tunda salur dana transfer perimbangan tahun 2016 sebesar Rp 355 miliar," kata Sugeng Pranoto, anggota Banggar DPRD Riau saat menyampaikan laporan Banggar dalam rangka pembahasan nota keuangan Ranperda tentang perubahan APBD provinsi tahun 2016, Kamis (13/10/16).
Adapun rincian APBD Perubahan 2016 yakni, Pendapatan Daerah, dari target Rp 7,5 triliun di Murni menjadi Rp 7,2 triliun di Perubahan. Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 3,4 triliun di Murni yang kemudian disetujui di Perubahan dengan angka yang sama.
Dana Perimbangan, dari Rp 4,0 triliun di Murni menjadi Rp3,7 trilun di Perubahan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, Rp 7,8 triliun di Murni yang kemudian disepakati di Perubahan dengan angka yang sama. Jumlah Pendapatan Daerah dari Rp7,5 triliun di Murni menjadi Rp7,2 triliun di Perubahan.
Kemudian, dalam rangka mengoptimalkan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, seharusnya pemerintah Provinsi Riau melakukan hal yang bisa menaikkan realisasi PAD sesuai tren nasional untuk provinsi sebesar Rp 24,21 persen.
Selanjutnya, membentuk kelompok kerja untuk melakukan analisis dan kajian mendalam secara komperhensif terhadap semua unsur PAD yang dikelola setiap SKPD dilingkungan pemerintah Provinsi Riau, melakukan regulasi terhadap aturan dan kelengkapan sarana prasarana atau fasilitas yang berkaitan dengan PAD.
"Belanja daerah, terdiri dari Belanja Tidak Langsung yang sebelum Perubahan Rp 5,3 triliun, setelah Perubahan menjadi Rp 5,4 triliun. Belanja Langsung yang sebelum Perubahan Rp 5,5 triliun, setelah Perubahan menjadi Rp 4,9 triliun. Total Belanja Daerah yang sebelum Perubahan Rp 10,9 triliun menjadi Rp 10,3 triliun setelah Perubahan," ungkap Sugeng Pranoto.
Sejumlah rekomendasi Banggar juga disampaikan Sugeng Pranoto. Diantaranya, dalam rangka percepatan penetapan Perda tentang Perubahan APBD, proses pembahasan rancangan Perda Perubahan disarankan supaya pemerintah Provinsi menyampaikan laporan realisasi anggaran semester pertama kepada Banggar.
Mematuhi fakta integritas yang ditandatangani gubernur Riau dengan masing-masing kepala SKPD dengan mengoptimalkan percepatan penyerapan anggaran pada setiap SKPD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menilai kinerja masing-masing kepala SKPD dan pejabat lainnya, Mengganti kepala SKPD dan pejabat lainnya yang bekerja buruk dengan pejabat yang berkualitas, profesional dan mempunyai visi ke depan.
(riauterkini.com)