Ratusan NIK Warga Pekanbaru Diblokir

Harijal - Rabu, 27 November 2019 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/11/1f27dc112019_untitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.
NIK diblokir, sanksi membuang sampah sembarangan.

PEKANBARU - Ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kota Pekanbaru diblokir. Pasalnya, ratusan warga yang bersangkutan belum membayar denda sebagai sanksi membuang sampah sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, sepanjang 2019 ini sudah menjaring 200 lebih warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

"Warga yang terjaring diberikan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan jelang dilakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku," kata Zulfikri, Selasa (26/11/2019).

Dari 200 lebih yang terjaring Satuan Tugas (Satgas) itu, baru separuhnya yang membayar denda. "Yang belum bayar, eKTP nya dilakukan penahanan sementara," tegasnya.

Sebelum denda dilunasi, warga yang bersangkutan tak akan bisa menikmati layanan publik di Kota Pekanbaru. DLHK telah menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar memblokir sementara NIK mereka.

"Mereka juga tidak akan bisa mengurus KTP baru maupun Suket (Surat Keterangan), karena data mereka sudah dilaporkan ke Disdukcapil," jelasnya.

Ia mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang telah ditentukan. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara dengan waktu atau jadwal pembuangan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 dini hari.

"Efek jeranya ada. Saya melihat sendiri di Kecamatan Limapuluh. Begitu ada bapaknya mau buang sampah, langsung dicegah sama anaknya, agar tidak buang sampah di luar jam yang ditentukan," jelasnya.(MCR)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan

Pemerintahan

Tim Gabungan Pekanbaru Siap Siaga Hadapi Karlahut

Pemerintahan

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Pemerintahan

Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau

Pemerintahan

Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai

Pemerintahan

Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar