Pemprov Riau Lelang 46 Kendaraan Dinas

Harijal - Sabtu, 09 November 2019 20:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/11/825d17112019_untitled4.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengadakan Pelelangan sebanyak 46 Kendaraan Dinas Operasional.

Hal tersebut dikatakan langsung Pejabat Penatausahaan Barang Provinsi Riau melalui surat pengumuman lelang tertanggal 8 November 2019.

Surat pengumuman tersebut berisikan pelelangan kenderaan dinas operasional Provinsi Riau yang akan dilaksanakan pada :

Rabu, 13 November 2019 dengan waktu penawaran pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB di aula Kantor Gubernur Riau dan juga dapat mengakses situs lelang.riau.go.id.

Dalam surat tersebut juga berisikan syarat dan ketentuan lelang sebagai berikut:

Pertama, Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan carapenawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.

Kedua, Pendaftaran calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Ketiga, Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :

Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.

Aanwijzing dibuka 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan lelang yakni pada hari Senin dan Selasa tanggal 11 s.d 12 November 2019 pukul 10.00 -15.00 Wib di Gudang Kopan Jln. Kol. Hasan Basri, Pekanbaru.

Keempat, Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :

Pertama, Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

Kedua, Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang.

Kemudian Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.

Kelima, Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

Keenam, Informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pekanbaru alamat di Jl. Jend. Sudirman No. 24 Pekanbaru atau BPKAD Provinsi Riau alamat Jl. Cut Nyak Dien II No. 2 Pekanbaru.(mcr)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum

Pemerintahan

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Pemerintahan

Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis

Pemerintahan

Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka

Pemerintahan

Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau

Pemerintahan

Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban