BANGKINANG, kabarmelayu.com - Dalam Hearing Komisi I di ruang Banggar DPRD Kampar, Camat Kampar Iskandar dituding melakukan pungutan liar (pungli) atas pencairan Dana Desa. Hal itu spontanitas dibantah Camat Kampar, Iskandar.
"Apa yang disangkakan dan dikatakan oleh Kepala Desa tidaklah benar, Kalau memang saya melakukan pungli mana buktinya," kata Iskandar mengklarifikasi.
Iskandar tak terima apa yang dituduhkan kepadanya, "Kepala Desa jangan asal ngomong, pernyataan ini bisa saya tuntut," ujarnya.
"Kalau memang saya melakukan pungli, coba dibuktikan, ini fitnah, fitnah, ucapnya," tukas Iskandar.
Namun saat beberapa awak media ingin mengklarifikasi hal itu usai acara, camat Kampar pura-pura mendapat telpon dari Kapolda Riau. Sebetulnya awak media mengetahui kalau Camat Iskandar pura-pura mendapat telpon, hal itu dilakukan guna menghindari pertanyaan awak media. Camat Kampar Iskandar langsung masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan kantor DPRD. (rec)