BANGKINANG, kabarmelayu.com - Sebesar Rp 90 Milyar lebih dari Rp 151 Milyar lebih dana desa (DD) dari pemerintah pusat telah dicairkan untuk pembangunan Desa di Kabupaten Kampar.
Hal itu diketahui saat Hearing Komisi I DPRD Kampar bersama Kepala Desa se-Kecamatan Kampar di ruang Banggar, Senin (10/10/16) di Bangkinang Kota.
Tidak ada aturan yang bertabrakan dalam hal pencairan dana desa, baik itu Permenkeu Nomor 49 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 10 tahun 2016, kata Sekretaris dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset (DPPKA) Kampar, Edwar.
Dalam hal pencairan dana desa itu di Kabupaten Kampar mengacu kepada permenkeu nomor 49 tahun 2016 dan Perbub Kampar no 10 tahun 2016.
Bilamana hal tersebut sudah dipenuhi, maka tidak ada alasan dana desa tersebut tidak dapat dicairkan, silahkan ajukan, ujar Sekretaris DPPKA Kampar, Edwar. (rec)