2019, 1.842 RLH Akan Dirampungkan

Harijal - Senin, 02 September 2019 19:24 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/09/d5fb46092019_untitled7.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam pengembangan infrastruktur secara merata di daerah. Begitu juga dengan menggesa pengerjaan Rumah Layak Huni (RLH) pada tahun 2019.  

Untuk tahun 2019 ini saja, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Riau menargetkan membangun 1842 unit RLH. Infrastruktur yang dtujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebar ke 12 kabupaten/kota se Riau.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Riau, M Amin menerangkan, pengembangan RLH menerapkan sistem swakelola. Untuk itu ada tahapan yang harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.

“Prosesnya sedang berjalan. Untuk pembangunan tahap awal, Pemerintah Provinsi Riau telah menyalurkan dana ke kabupaten/kota penerima program RLH tersebut sebesar Rp 60 M. Sementara untuk keseluruhan mencapai Rp150 M,” tuturnya, Minggu (1/9).

Dengan menerapkan sistem seadaya, anggaran pembangunan RLH ini disalurkan tiga tahap, pertama 40 persen, 30 persen dan 30 persen. Tahap kedua disalurkan jika kondisi fisik bangunan sudah mencapai 30 persen, tahap ketiga ketika bangunan sudah 60 persen pengerjannya.

Begitu juga untuk mekanisme pengajuan pembangunan RLH juga ada mekanisme yang mengaturnya. Dimana terlebih harus dibentuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang akan mengelola anggaran itu oleh kepala desa.

Setelah dibentuk kemudian dimusyawarahkan di tingkat desa untuk di setujui. Tidak hanya itu, usulan yang diajukan harus dilengkapi dengan bimbingan instansi teknis.

“Nah, jika persiapan administrasi itu sudah selesai, baru kami salurkan anggaran tahap pertama. Kemudian dilengkapi persyaratan untuk pencairan tahap ke duanya. Tentunya sesuai mekanisme yang berlaku,” paparnya lagi. (mcr) 

Berita Terkait

Pemerintahan

Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan

Pemerintahan

Tim Gabungan Pekanbaru Siap Siaga Hadapi Karlahut

Pemerintahan

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Pemerintahan

Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau

Pemerintahan

Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai

Pemerintahan

Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar