PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pengerjaan proyek PLTU Tenayan Raya diduga melibatkan banyak tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar. Hal ini langsung direspon Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dakhiri. Dia pun meminta Pemprov Riau segera melaporkan hal itu karena terindikasi melanggar aturan.
“Sesuai dengan aturan, buruh kasar tidak boleh di Indonesia. Kalau ada itu harus ditindak. Kalau daerah tak berani menindak, silakan beri tahu saya. Biar saya kirim pengawas dari pusat,” ujar Hanif saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Latihan Kerja (BLK) Riau, Rabu (6/10/16).
Dikatakan Hanif, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu yang bersifat profesional dan skill. Jika ada TKA yang menjadi buruh kasar, hal itu menurutnya sudah pasti pelanggaran dan meminta langsung ditindak oleh dinas tenaga kerja provinsi atau kota.
“Sebenarnya investor boleh membawa tenaga kerjanya dari manapun. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia bukan negara tertutup untuk urusan tenaga kerja, tapi harus memenuhi seluruh ketentuan yang ada,” tegasnya.
Terkait kunjungannya ke BLK Riau, Hanif mengatakan, seluruh BLK yang ada di Riau termasuk di kabupaten/kota harus aktif dalam memproduksi sumber daya manusia. Dan melihat potensi kerja yang ada dan fokus dalam memproduksi tenaga kerja berkualitas.
“Kalau Riau masih menganggap sektor minyak dan gas bumi sebagai sektor andalan, maka BLK bisa mendidik para peserta pelatihan lebih intensif dalam sektor tersebut. Sehingga nantinya jika sudah selesai pelatihan akan tercetak banyak tenaga kerja yang mumpuni,” ujarnya.
Terkait sudah banyak alat untuk pelatihan di BLK yang tergolong lama, Hanif mengatakan bahwa tentunya memang alat-alat tersebut perlu diperbarui. Namun jika menunggu anggaran pemerintah, tentu memerlukan waktu lama. Sehingga Pemerintah harus berperan aktif mengajak sektor swasta untuk bekerja sama.
“Contohnya saja bisa bekerja sama dengan sektor industri. Jadi nanti jika ada industri yang alatnya tidak dipakai lagi karena mereka melakukan pergantian, bisa dihibahkan ke BLK. Karena biasanya industri setiap lima tahun sekali melakukan pergantian alat,” jelasnya.(riaupos.co)