314 Tenaga Pendamping Desa dan Kelurahan se Kabupaten Bengkalis Perpanjang Kontrak Kerja

Harijal - Sabtu, 02 Februari 2019 17:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2019/02/d30bfa022019_0000auntitled1.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Diskominfotik Bengkalis
Foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin secara simbolis menyerahkan SK Pendamping dan Kelurahan se-Kabupaten Bengkalis di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Jumat (1/2/2019).

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Bertempat di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Jum’at, 1 Februari 2019, Bupati Amril Mukminin secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan kontrak kerja kepada kepada 314 tenaga pendamping desa dan kelurahan se Kabupaten Bengkalis.

314 tenaga pendamping itu tersediri 178 tenaga pendamping ekonomi, 113 orang tenaga pendampingi pembangunan dan 23 orang tenaga akuntansi

Dalam arahannya, kepada para tenaga pendamping tersebut, banyak pesan yang disampaikan mantan Kepala Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir ini.

Diantaranya, jangan menjadi provokator dan penyebar hoaks yang dapat menimbulkan keresahan, kerusuhan dan percpecahan di tengah masyarakat.

Bila menggunakan media sosial, imbuh Bupati Amril, gunakanlah dengan bijak. Pasalnya, media sosial  eksistensinya seperti “pisau bermata dua”.

“Di satu sisi bisa membawa manfaat seperti menyambung silaturahmi. Tapi, di sisi lain juga juga dimanfaatkan untuk menebar fitnah, provokasi dan hasutan dengan cepat. Karena, bijaklah dalam menggunakannya,” pesannya.

Selain itu, Bupati Amril juga berharap, setiap tenaga pendamping desa di daerah ini, semakin profesional, disiplin dan berinovasi.

“Cari terobosan-terobosan.  Berikan solusi dan masukan berharga untuk percepatan keberhasilan pembangunan di desa tempat bertugas. Jangan hanya terkait dengan hal-hal yang bersifat administrasi saja,” harapnya.

54 Orang Dimutasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhelmi menjelaskan pada tahun 2019 ini ada 54 tenaga pendamping desa yang dimutasi.

Meskipun Yuhelmi tak menyebutkan lasannya, selain untuk penyegaran, konon mutasi tersebut dilakukan karena ada beberapa orang diantara mereka yang melakukan “kesalahan”. Tapi belum fatal. Seperti kurang disiplin dalam menunaikan tugas-tugasnya.

Selain itu, ada juga yang resign atau mengundurkan diri. Yakni, sebanyak 6 orang. Penyebabnya beragam. Seperti menjadi anggota Partai Politik dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, menjadi Sekretaris Desa atau mendapat pekerjaan baru.

Sesuai ketentuan, seorang tenaga pendamping desa memang tak dibenarkan menjadi anggota Partai Politik atau jabat pekerjaan (double job). Mereka yang terbukti demikian akan diberhentikan.

Bagi masyarakat yang mengetahui ada tenaga pendamping desa yang tidak disiplin (jarang masuk kerja), menjadi anggota Partai Politik atau double job, dapat melaporkannya ke Dinas PMD.***

Berita Terkait

Pemerintahan

Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum

Pemerintahan

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Pemerintahan

Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis

Pemerintahan

Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka

Pemerintahan

Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau

Pemerintahan

Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban