Awas, Mulai Oktober 2018 Buang Sampah Sembarangan Didenda

Harijal - Selasa, 25 September 2018 21:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/09/630a4a092018_00000auntitled6.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.
Kabid Persampahan DLHK Pekanbaru, Shanty, ST

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah kota Pekanbaru mengingatkan  masyarakat  agar tidak membuang sampah sembarangan. Selanjutnya kepada pemilik Rumah toko (Ruko) agar menyediakan wadah (tong)  sampah. Karena terhitung awal Oktober 2018, Pemerintah kota Pekanbaru akan memberlakukan Peraturan daerah (Perda) kota Pekanbaru, tentang tata kelola Persampahan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, melalui Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLHK Pekanbaru, Shanty, ST, Selasa (25/9).

Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang perkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako)  Pekanbaru yang merupakan turunan  dari Perda dimaksud, terang Shanty.

Diakuinya, hingga saat ini, dibeberapa  titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Illegal, salah satunya yang terdapat di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki ,juga di jalan Riau Ujung dekat Sei Sibam. Nantinya seluruh TPS Illegal akan ditertibkan, tegasnya.

Lagi kata Shanty, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada  pemilik Ruko secara individu agar memyediakan wadah atau tong sampah. Hal tersebut bertujuan agar sampah masing-masing  terkumpul dengan rapi, sebelum diangkut oleh petugas angkut sampah, sebutnya.

Dalam penegakan Perda  tentang Tata kelola Sampah tersebut ditetapkan denda sebesar Rp.2,5 juta. Dan denda tersebut di putuskan melalui sidang di Pengadilan dan uangnya masuk kas Negara.

Namun pihaknya tidak serta merta, membawa kasus tersebut ke Pengadilan dengan kasus Tipiring. Tetapi dalam Perwako nantinya, pelaku yang buang sampah sembarangan akan dikenakan denda ditempat. Dimana nilai denda akan dituangkan pada Peraturan Walikota Pekanbaru. Dan uang denda masuk ke Kas Daerah kota Pekanbaru, urainya.

Shanty menambahkan, penerapan Perda ini dilakukan, selain mengajak seluruh warga Pekanbaru untuk menjaga kebersihan kota, juga memberikan efek jera kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Karena menjadikan Pekanbaru Bersih merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Karena selama ini  masyarakat terkesan  hanya menyalahkan pemerintah saja. sebutnya.

Dia menghimbau seluruh lapisan masyarakat kota Pekanbaru, untuk bersama sama  menjaga kebersihan demi terwujudnya, "Pekanbaru sebagai kota yang bersih, nyaman dan aman," pungkasnya. (jsn)

Berita Terkait

Pemerintahan

Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum

Pemerintahan

Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja

Pemerintahan

Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis

Pemerintahan

Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka

Pemerintahan

Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau

Pemerintahan

Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban