PEKANBARU, riaueditor.com - Salah satu poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016 tentang kriteria penerima Rumah Layak Huni (RLH) adalah memiliki legalitas, belum memiliki rumah dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.
Berbeda di Kelurahan Palas Rumbai Pekanbaru, RLH yang ditujukan bagi masyarakat miskin itu justru diterima oleh oknum Calon legislatif (Caleg) kota Pekanbaru Dapil Rumbai tahun 2019.
"Setahu kami RLH itu buat masyarakat kurang mampu alias miskin. Ini koq malah dikasih ke Caleg", ujar Sihotang warga Palas pemilik kedai samping kantor Lurah Palas mempertanyakan, Rabu (15/08/18).
Sihotang mengatakan, biasanya RLH itu bukan bangunan baru melainkan rumah yang sudah kian ada namun sudah dalam kondisi tak layak ditempati.
Dikatakan, RLH yang dibangun diatas tanah kosong itu baru sekitar 1,5 tahun dibeli NK. Ia pun tak tahu apakah surat tanah tersebut sudah diterbitkan apa tidak. Begitu juga dengan status Kartu Keluarga NK. Yang jelas NK bukan warga Kelurahan Palas.
"NK itu warga Perumahan Witayu Kelurahan Sri Meranti, bukan warga sini", ujarnya.
Sihotang mengakui NK hampir setiap hari main di kantor Kelurahan. Namun, dia bukan pegawai tapi calo jual beli tanah. Ia sangat dekat dengan mantan Lurah Asman, terang Sihotang.
Lebih lanjut Sihotang menceritakan, pada suatu kesempatan dirinya pernah memprotes Lurah Asman maupun NK. Namun jawaban yang ia peroleh justru menuai tantangan.
"Mereka bilang kalau masalah ini terus dipersoalkan, kedepan Kelurahan Palas takkan dapat bantuan RLH lagi. Makanya kamu diam saja", ucap Sihotang menirukan Asman dan NK.
Sementara Plt Lurah Palas Rizwan Hardiansyah sejauh ini belum bisa dikonfirmasi karena saat dicoba ditemui Rabu (15/08/18) pukul 08.30 WIB belum masuk kantor.
"Besok pagi aja kita ketemu di kantor Walikota usai acara gladi" ujar Rizwan saat dihubungi via selularnya. (fin)