PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pelaksanaan Pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, yang seyogyanya telah berlangsung pada April 2018 ini, terpaksa harus ditunda. Pasalnya, Perusahaan pemenang lelang proyek oleh LPSE Pekanbaru, ternyata masuk dalam daftar hitam (Black list). Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) kota Pekanbaru, A Saat, di ruang kerjanya, Kamis (12/4).
Dikatakan A Saat, sebelumnya, perusahaan pemenang lelang untuk pekerjaan pengadaan interior gedung utama dengan nilai Rp.30 miliar sudah tahap penyusunan kontrak kerja. Begitu juga dengan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung B 2,3,4,5 dan 6. Tapi ditengah proses tersebut, datang surat dari Pemkab Indragiri Hilir yang menyatakan perusahaan tersebut masuk daftar hitam (black list). Sehingga sesuai dengan peraturan, sebelum masa berlaku black list habis, maka perusahaan tersebut tidak berhak melaksanakan proyek atau pekerjaan dari pemerintah, ujarnya.
"Atas dasar itulah, kita akan membatalkan kontrak kerja dengan perusahaan tersebut," terang Saat.
Ditanya, apakah telah dilakukan pemutusan kerja. Dan langkah selanjutnya oleh pihak PUPR. Menurut Plt. Kadis PUPR, pemutusan kontrak kerja tengah dalam proses, dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada pihak perusahaan. Sementara untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengajukan ke Lembaga Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE) untuk dilakukan lelang ulang, kata Saat lagi.
Ditambahkan Plt. Kadis PUPR ini, untuk pelaksanaan pekerjaan gedung lain, untuk saat ini tidak ada masalah. Tinggal pembuatan kontrak kerja. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pekerjaan dilapangan sudah dimulai," sebutnya.
Kendati demikian, kata Saat, pihaknya akan berupaya maksimal untuk menggesa pelaksanaan pekerjaan di lapangan, agar gedung tersebut bisa difungsikan dalam tahun 2018 ini, sebagaimana yang ditargetkan Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST,MT. "Artinya, dalam tahun 2018, Pemko Pekanbaru akan berkantor disana," pungkasnya.(jsn)