Firdaus : Tindak Tegas, Oknum Petugas Pemungut Restribusi Sampah Ilegal Itu

Harijal - Selasa, 27 September 2016 21:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2016/09/cd0ee4092016_pungutsampah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
riaueditor.com
Kwitansi pungutan sampah yang melebihi harga Perda.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, meminta petugas pemungut retribusi yang mengatasnamakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, untuk ditindak tegas.

Hal ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari warga karena nilai pungutan sampah besarannya diatas kewajaran yang telah ditetapkan sesuai Perda.

"Bila ada yang memungut biaya sampah pertokoan dan pemukiman bukan dari LKM RW, itu ilegal. Apalagi angkanya diatas harga perda, kwitansi tidak resmi, kisaran biayanya sampai Rp 40 ribu, itu tidak benar. Saya minta DKP untuk menelusurinya. Tindak tegas, kalau perlu tangkap orangnya," tegas Firdaus, saat ditemui di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, usai mengikuti tes kesehatan, Selasa, (27/09/16).

Ia mengatakan, dalam kerjasamanya, petugas pemungut retribusi sampah yang terbaru saat ini, dibagi menjadi dua, yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru dan Lembaga Keswadayaan Masyarakat-Rukun Warga (LKM-RW).

"Yang menjadi wilayah tugas DKP hanya wilayah tertentu, seperti Mall, hotel, restoran, pergudangan dan Rumah Sakit. Tarif retribusi sampah sesuai dengan Perda. Rp10.000 untuk keluarga mampu, Rp 7.000 untuk kategori menengah dan Rp 5.000 untuk keluarga bawah. Yang lain menyesuaikan," tuturnya.

Adanya keluhan dari masyarakat tentang pungutan retribusi diluar kewajaran dan ditambah mengatasnamakan DKP Pekanbaru, Firdaus menyebutkan bahwa hal itu jelas membuat keresahan masyarakat Pekanbaru. Upaya ini, harus segera ditindak agar memberikan efek jera.

"Itu ilegal, meskipun dengan atribut yang jelas, karena bisa saja dipalsukan. Dan saya menghimbau kepada warga, petugas yang memungut adalah LKM RW. Kalau bukan petugas dari RW ataupun DKP dengan identitas resmi, jangan dilayani," imbaunya.

Sebelumnya diberitakan, A Manurung (45) warga jalan SM Amin (Arengka II) Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, mengaku kesal dengan oknum petugas pemungut retribusi sampah yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

Dia menceritakan, Jum'at, (23/9/2016) siang, dua orang yang mengaku petugas pemungut retribusi sampah DKP kota Pekanbaru, datang menagih retribusi sampah.

Berpakaian ala preman dan berbekal secarik fotocopy surat pemberitahuan pungutan dari DKP Kota Pekanbaru yang dilaminating, petugas yang mengaku pemungut retribusi itu datang menagih pungutan retribusi sampah dan membentak-bentak karyawannya.

"Dua orang petugasnya. Pertama petugas pemungut meminta Rp 60.000, saya tak mau bayar. Lalu dia menurunkan harga menjadi  Rp 40.000, saya menolak karena harga terlalu tinggi," kata A Manurung.

Menurut pengusaha loket bus itu, harga yang diminta oleh oknum petugas pemungut retribusi sangat tidak masuk akal. Sebab, biasanya dia hanya membayar retribusi sampah melalui camat secara resmi paling tinggi Rp 15.000.

"Sampah saya cuma puntung rokok dan tisu. Itupun kami bersihkan sendiri dengan cara dibakar. Adapun sampah botol air mineral diambil oleh pemulung," ketusnya.

Dari situ, terjadilah perdebatan antara dirinya dengan oknum petugas pemungut retribusi yang mengatasnamakan DKP Pekanbaru. Yang membuatnya lebih kesal lagi, 2 orang petugas itu bahkan memaki-maki karyawannya dengan memunculkan kata-kata yang tidak beretika dengan menjurus ke arah SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan).

"Saya keras tidak mau bayar. Karena tidak mau berdebat panjang, akhirnya saya terpaksa membayar, dari Rp 40.000 yang diminta menjadi Rp 15.000," jelasnya.

Bahkan katanya, tidak ada warga yang mau membayar pungutan retribusi yang diminta oknum tersebut, karena terlalu tinggi. Adapun di pintu ruko lain membayar dengan memakai ancaman. (rec)

Berita Terkait

Pemerintahan

Forum Mahasiswa Berintegritas Gelar Diskusi "Riau Integritas 2026", Kupas TPPU Bersama Kejati, Polda Riau dan Akademisi

Pemerintahan

Distankan Pekanbaru Gelar Vaksinasi Rabies Gratis 1 Agustus Hingga 30 September 2026

Pemerintahan

Dari Modal 70 Ribu Rupiah, Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan diluncurkan di UI

Pemerintahan

Alarm Krisis Fiskal Kabupaten Bengkalis

Pemerintahan

Bupati Herman Dampingi Kapolda Riau Kunker di Kecamatan Concong

Pemerintahan

Pemda di Bawah Tekanan Fiskal, Dipastikan Tak Ada PHK PPPK di Riau