Perda Retribusi Parkir di Jalan Umum Kota Pekanbaru Terancam Batal

Harijal - Rabu, 04 November 2015 10:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2015/11/554646112015_KM-parkir.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Internet
Ilustrasi parkir

Kabar Melayu (PEKANBARU) - Meskipun Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di jalan umum Kota Pekanbaru telah disahkan pihak eksekutif dan legislatif Kota Pekanbaru, namun sebelum Perda ini dijalankan haruslah mendapatkan persetujuan dari Pemprov Riau. Bahkan Pemprov Riau menyarankan perda ini tidak diterapkan.Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan. Dikatakannya, kebijakan baru tersebut bisa saja dibatalkan. Sebab hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau."Baru itu bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari kita (Pemprov, red)," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11).Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya khususnya dirinya sendiri belum menerima draf Perda kenikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan."Mengenai kebijakan itu, saya sarankan agar Perda tersebut dibatalkan. Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta,"tuturnya.Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, pada Senin (2/11/2015) kemarin. "Pemprov bisa mengusulkan agar itu dibatalkan,"sambung Ikhwan.Ikwan melihat, alasan untuk mengurangi kemacetan juga dianggap tidak relevan. Sebab dikhawatirkan tukang parkir sendiri tidak mengerti batasan zona yang ditetapkan. Saat ini petugas parkir hanya tahu bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru sudah naik.

Baca: Ini Tarif Baru Parkir di PekanbaruSecara umum di dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan kota atau jalan desa yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan atau marka jalan."Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan, diantaranya, Jalan nasional dan jalan provinsi pada jarak 6 meter sebelum dan sesudah hidrant, Pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 meter, Pada jalan dengan jarak 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, Pada jarak 25 meter dari persimpangan, Pada jarak 50 m dari jembatan dan Pada jarak 100 meter dari perlintasan sebidang.Seperti yang tertera dalam draf perda itu yakni untuk kendaraan roda dua, yang biasanya dikenakan sebesar Rp1.000 menjadi Rp5.000, sementara untuk roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp8.000 ribu.Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(rec)

Berita Terkait

Pemerintahan

857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026

Pemerintahan

KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu

Pemerintahan

Inovasi DIPIKAT MASTENAR, Puskesmas Tenayan Raya Deteksi PTM Sejak Dini

Pemerintahan

Antrean BBM Belum Ada Solusi, Fraksi PKS DPRD Riau Minta Pemprov Bertindak

Pemerintahan

UPT SDN 011 Desa Baru Gelar Kegiatan Kemeriahan Perayaaan HUT RI ke-81

Pemerintahan

Wujudkan Kebersamaan HUT RI Ke-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa