PANIPAHAN, kabarmelayu.com - Dalam beberapa bulan kedepan, masyarakat Kepenghuluan Panipahan Darat akan menggelar pesta rakyat yang dihelat setiap 6 tahun sekali, yaitu pemilihan Datuk Penghulu Panipahan Darat. Sebelum pemilihan Penghulu maka harus segera diawali pemilihan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BP-Kep).
Hal ini diungkapkan ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Abdul Rahman Yus SPd.I, Kamis (22/9) kemarin. "Kita minta pihak terkait melaksanakannya secara demokratis dan transparan," katanya.
Hal ini berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan, dan di Panipahan Darat masa jabatan BP-Kep berakhir pada 11 Oktober 2016 mendatang.
Oleh karena itu, masyarkat Panipahan Darat meminta kepada Penghulu agar segera membentuk panitia pemilihan anggota BPKep serta dilaksanakan dengan transparan dan demokratis sesuai aturan berlaku.
"Kami meminta agar pembentukan panitia pemilihan BPKep jangan ada indikasi disengaja atau didiam-diamkan. Seluruh perangkat, mulai penghulu sampai dengan RT harus netral," tukasnya.
Lanjutnya, berdasarkan Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan, disebutkan pada pasal 5 ayat (1), (3), dan (4), bahwa pertama, penghulu adalah penanggung jawab pelaksanaan pembentukan BP-Kep. Kedua, panitia pengisian anggota BP-Kep melakukan penjaringan bakal calon BP-Kep dalam jangka waktu 6 bulan sebelum masa keanggotaan BP-Kep berakhir. Ketiga, panitia pengisian anggota BP-Kep menetapkan calon angotanya BP-Kep paling lambat 3 bulan sebelum masa keanggotaan BP-Kep berakhir.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BP-Kep Panipahan Darat, Nurdin, beliau mengatakan bahwa dia menerima surat dari Camat Pasir Limau Kapas yang ditunjukan kepada penghulu se-kecamatan tertanggal 16 September 2016, nomor: 100/KEC-PLK/2016/269 tentang pemilihan pimpinan dan anggota BP-Kep yang telah berakhir masa jabatannya.
"Kenapa surat ini baru disampaikan, padahal jelas-jelas Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) kabupaten Rokan Hilir sudah melayangkan surat kepada Camat Pasir Limau Kapas tertanggal 6 Juni 2016 untuk segera disampaikan kepda setiap penghulu agar membentuk panitia pemilihan BP-Kep," katanya.
Beliau menilai ada kejanggalan dan ketidak singkronisasian antara surat dikirim BAPEMAS kepada Camat Palika dan surat Camat kepada Penghulu Panipahan Darat dengan akhir masa jabatan yang ia emban yang berakhir pada 11 Oktober 2016.
"Ini tidak sesuai lagi dengan Perda nomor 11 tahun 2016," jelasnya.
Maka dari itu, Nurdin beserta seluruh masyarakat Panipahan Darat baik dari kalangan tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuda, dan seluruh stakeholder yang ada, meminta kepada pihak terkait terutama kepada Penghulu Panipahan Darat sebagai penanggung jawab jangan sampai ada indikasi kecurangan dalam pemilihan anggota BP-Kep.
"Janganlah terkesan dipolitisasi, dan harus netral serta transparan dan demokratis sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. (DW)