BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Dengan semakin besarnya Tupoksi dalam melaksanakan penegakan Perda, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir meningkat dari status kantor menjadi Satuan atau Dinas.
Dasar perubahan status tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 dan Permendagri Nomor 40 tahun 2011 tentang pedoman Organisasi dan tata kerja satuan Polisi Pamong Praja.
Perda Perubahan status satuan dapat diproses berdasarkan kajian atau telaah sehingga proses pembahasan di DPRD Rohil dapat berjalan lancar.
Kepala Satpol PP Rohil, Syafrianto Selasa (20/9) menjelaskan saat ini pihaknya bersama Ortal dan bagian hukum Sekda Rohil telah menyusun struktur Organisasi berupa tiga bidang untuk membawahi tiga seksi yang diperkirakan pihaknya akan selesai dalam dua hari kedepan.
Syafrianto juga menambahkan bahwa Satpol PP Rohil memiliki Tipe A hasil dari pada palidasi Satpol PP dengan Kementrian dalam negri.
"Dengan dasar skor poin yang disampaikan, yang tadinya hanya 600 setelah dimasukan data pendukung dari bagian Perlengkapan yakni berupa aset tidak bergerak dan pengawalan tamu VVIP selama lima tahun makanya status di naikan dari kantor menjadi Dinas, terang Syafrianto kepada wartawan.
Selain itu Kakansatpol Rohil berharap kedepan satuan kerja sudah terealisasi serta memiliki Sekretaris dan tiga bidang yang membawahi 9 Seksi lalu ditambah subbag Kepegawaian dan Subbag keuangan.
"Semoga dengan perubahan status ini Satpol PP Rohil dapat bekerja lebih baik lagi dalam menegakan Peraturan daerah," tandasnya. (wd)