Meski Pengesahan R-APBD Inhu 2018 Terlambat, Pemkab Inhu Tetap Cairkan Gaji

Harijal - Sabtu, 27 Januari 2018 15:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/01/9024ac012018_00000meskipengesahanrapb.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ilustrasi

RENGAT, kabarmelayu.com - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Drs Evandes Fajri Ak,CA mengaku telah mengkonfirmasi tentang hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD Inhu tahun 2018 ke Kemendagri namun belum terjawab.

Hal ini dikatakannya merujuk pada surat BKAD Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) yang diterima Inspektorat Pemprov Riau tentang hak-hak keuangan kepala daerah, wakil kepala daerah dan DPRD Kabupaten Inhu tahun 2018.

"Kepada DPRD Inhu sudah saya beritahu kalau tentang hak keuangannya masih menunggu jawaban dari Kemendagri," ujar Evandes Fajri via seluler, Jumat (26/1/2018).

Konfirmasi dilakukan karena undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017 disinyalir justru bertolak belakang.

Sebab, jika UU nomor 23 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengharuskan kepada daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang R-APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dan atau jikalau hingga bulan Nopember R-APBD tidak disepakati maka gaji Kepala Daerah atau DPRD tidak akan dibayarkan selama 6 bulan, justru bertolak belakang dengan PP nomor 12 yang mendeadline pengesahan R-APBD berlaku hingga akhir tahun.

Adanya perbedaan perspektif itu,  kata Evandes, Inspektorat Pemprov Riau sudah menyurati Kemendagri namun hingga saat ini belum ada jawaban. 

Masih menurut Evandes, kepada BKAD Pemkab Inhu dan Sekretariat Dewan Inhu instansi yang dia pimpin tidak pernah mengistruksikan untuk membayarkan gaji Kepala daerah dan DPRD Inhu. "Jika sudah dibayarkan itu kebijakan daerah setempat, tapi yang pasti saya tidak pernah melarang tidak pernah menyuruh bayar sebelum ada jawaban dari Kemendagri," papar Evandes.

Sementara itu, Bendahara Gaji Sekretariat Pemkab Inhu Arzuwita mengaku sudah bayar gaji Bupati dan Wakil Bupati Inhu pekan kemarin. "SPP dan SP2D nya sudah ada dari Bendahara Keuangan, maka saya bayarkan," ungkap Arzuwita, Kamis (25/1/2018)

Pengakuan serupa dikatakan Bendahara Gaji DPRD inhu,  Yati.  "Sebahagian Dewan sudah terima gaji," singkatnya.

Sebelumnya Plt Sekdakab Inhu Ir Hendrizal mengatakan, surat yang disampaikan ke Inspektorat tersebut terkait rancangan Perda tentang APBD Inhu tahun 2018 yang disahkan tanggal 28 Desember 2017. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 312 ayat 1-2 disebutkan, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Bila tidak menyetujui rancangan Perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun akan dikenakan sanksi administratif, berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam perundang undangan selama 6 bulan.

"Jadi pemerintah bukan tidak mau membayarkan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta hak keuangan DPRD, namun kita masih menunggu petunjuk dari Inspektorat Riau," ungkapnya. (zap)

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau

Pemerintahan

Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai

Pemerintahan

Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar

Pemerintahan

857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026

Pemerintahan

KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu

Pemerintahan

Inovasi DIPIKAT MASTENAR, Puskesmas Tenayan Raya Deteksi PTM Sejak Dini