Jaga Netralitas Pilgubri 2018, 52 Pejabat Bengkalis Teken Pakta Integritas

Harijal - Selasa, 16 Januari 2018 10:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2018/01/414293012018_0000m_9cd695012018_jaganetr.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri saat menandatangani Pakta Integritas dalam rangka menjaga netralitas jelang Pilgubri, Senin (15/1/2018).

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Dalam rangka menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) Tahun 2018, sebanyak 52 pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Pakta Integritas.

Penandatangan disaksikan langsung Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu merupakan langkah awal. Khusus untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang.

"Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai wujud menunaikan amanah Peraturan Perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Bupati Amril saat menyampaikan arahannya di ruang pertemuan Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin 15 Januari 2018.

Selain itu, imbuhnya, penandatanganan Pakta Integritas ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018.

Adapun delapan butir dalam Pakta Integritas yang diteken diatas materai 6000 tersebut, diantaranya ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Di samping itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu juga dilarang, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Arti dari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan dan seruan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Begitu juga pemberian barang kepada ASN dan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat tidak diperbolehkan," terangnya.

Selain Bupati Amril, penandatangan pernyataan itu juga disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu, Mukhlasin dan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim, Mayor. Inf. Dedyk Wahyu Widodo.***

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau

Pemerintahan

Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai

Pemerintahan

Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar

Pemerintahan

857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026

Pemerintahan

KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu

Pemerintahan

Inovasi DIPIKAT MASTENAR, Puskesmas Tenayan Raya Deteksi PTM Sejak Dini