Ini Tarif Baru Parkir di Pekanbaru

Perda Pengelolaan Retribusi Parkir Disahkan
Harijal - Selasa, 03 November 2015 10:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2015/11/b100fc112015_KM-Perda-Pengelolaan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
rec

Kabar Melayu (PEKANBARU) - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna Laporan Pansus Pembahasan tentang Ranperda Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Paripurna dilaksanakan Senin (2/11). Perda ini sebagai pengganti Perda No 9 tahun 2009 dan perubahan Perda No 13 tahun 2008. Paripurna pengesahan Ranperda dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril, SH di dampingi Wakil Ketua Sigit Yuwono, ST dan Sondia Warman, SH. Paripurna juga didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Syukri Harto dan Unsur Forkopinda dan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Pekanbaru.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Sri Rubianti, dalam laporannya menyampaikan, Pansus telah berupaya mengkaji untuk penetapan retribusi parkir ini dengan berbagai pertimbangan. Setelah mengkaji usulan dari pihak Pemko, Pansus dapat memahami bahwa Ranperda sudah bisa dijadikan Perda.

Ranperda retribusi parkir tepi jalan umum antara lain memuat tentang tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua Rp 5.000 dan kendaraan roda empat Rp 8.000. Selain itu, Sri mengatakan, pihak swalayan yang tidak menyediakan sarana seperti lahan parkir dan alat-alat pengawasan lainnya, tidak termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum.

"Perda ini dinilai amat penting mengingat sumber penerimaan dari pakir ini sangat besar," ujarnya.

Sementara itu, mengenai Perda Pokok-pokok Keuangan Daerah, diungkapkan Sri juga dinilai amat penting, di mana ini akan menyangkut soal pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), jika tidak ada dasar hukum yang kuat maka ini akan menjadi persoalan di kemudian hari.

"Pansus juga merekomendasi bahwa Perda Retribusi Parkir di tepi jalan umum dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada 2016 harus diganti total dari perda yang lama. Sehingga aturan ini relevan dengan perkembangan aturan yang ada," tutur politisi Gerindra ini.

Sementara itu, Sekko Pekanbaru Syukri Harto dalam pidato sambutan mengatakan, apa yang menjadi  saran Pansus akan menjadi pertimbangan bagi Pemko. "Kami berterima kasih dengan telah disahkan Perda ini," bebernya. (rec)

Berita Terkait

Pemerintahan

Unik, Serombongan Debt Collector di Pekanbaru Bawa Bunga dan Berjoget

Pemerintahan

Akhyar Ilyas Tukangi PSPS Pekanbaru

Pemerintahan

Buka Muskab Korpri Inhil, Bupati Herman Tekankan Penerapan Manajemen Talenta

Pemerintahan

LPS Diharapkan Buat Terobosan Baru dalam Pengelolaan Sampah

Pemerintahan

LAMR Minta Masalah TKD Segera Dituntaskan

Pemerintahan

Jelang Penetapan RAPBN 2027, Hendry Munief Sinkronisasi Program dengan Dispar dan Disperindag Riau