KPID Tegaskan Lembaga Penyiaran Wajib Miliki Izin Penyelengaraan Penyiaran

Harijal - Selasa, 12 September 2017 13:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/09/dd8658092017_0000untitled2.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
KPID
Pertemuan Kepala Dinas Kominfo kabupaten Kuantan Singingi di Kantor KPID Riau, Senin (11/09).

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau H Falzan Surahman, S.Si melalui Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau Warsito, S.I.Kom mengatakan, sebelum beroperasi, lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelengaraan penyiaran.

Hal ini ditegaskannya terkait laporan dugaan pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu.  “Sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelengaraan penyiaran,” ungkap Warsito.  Hal tersebut diungkapkannya saat dilakukan pertemuan bersama Kepala Dinas Kominfo kabupaten Kuantan Singingi di Kantor KPID Riau Senin (11/09) kemarin.  “Kita akan tertibkan semua lembaga penyiaran yang ada di Riau yang tidak memiliki izin, dengan cara memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran yang tidak berizin agar segera mengurus perizinan,” jelasnya.  Hal lain diungkapkan oleh Komisioner KPID Riau Bidang Kelembagaan Hisam Setiawan, SP yang menyebutkan bahwa KPID Riau tidak masuk ke wilayah isi siaran pada kasus RPD Kuansing, karena berdasarkan penelusuran tim KPID Riau ke Kuantan Singingi beberapa waktu lalu menyimpulkan bahwa RPD Kuansing belum memiliki izin siaran.  “Kita belum masuk pada isi siaran tetapi kita sudah membuat keputusan karena RPD Kuansing belum berizin, kalau kita mempersoalkan isi siarannya berarti sudah melegalkan yang tidak legal, jadi kesimpulannya harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai,” jelas Hisam Setiawan. 

Menanggapi keputusan tersebut Kadiskominfo Kabupaten Kuantan Singingi H. Samsir Alam yang didampingi oleh Kabid Informasi Publik Primadian mengatakan bahwa pihaknya mematuhi keputusan tersebut dengan sudah menghentikan siaran dan akan segera mengurus perizinannya.   “Kami mematuhi keputusan KPID Riau terkait dugaan pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh RPD Kabupaten Kuantan Singingi, kami telah off air dan akan segera mengurus perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, selama ini RPD Kuansing bersiaran berdasarkan Peraturan Bupati yang dikeluarkan pada tahun 2009,” demikian ungkapnya.  Dikatakan Kadis bahwa radio merupakan sarana yang sangat vital untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, maka dengan alasan tersebut pihaknya telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuantan Singingi yang menurutnya tidak akan lama lagi akan dibahas oleh DPRD Kuantan Singingi. 

“RPD Kuansing selama ini merupakan sarana yang sangat efektif untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kuansing tentang informasi berbagai hal, termasuk salah satunya ivent-ivent yang digelar di Kuansing, maka dari itu kita menggesa agar segera disahkannya Perda yang mengatur tentang pendirian LPPL ini,” ungkapnya. 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi atas dugaan pelanggaran isi siaran pada saat berlangsungnya ivent pacu jalur pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu yang disiarkan langsung di lokasi acara oleh RPD Kuansing. Disebutkan dalam laporan bahwa adanya suara yang berbau pornografi pada saat berlangsungnya acara tersebut.(rls)

Berita Terkait

Pemerintahan

Diduga Tak Aktif Sejak 2021, HGU Sambu Grup di Pulau Burung Dipertanyakan

Pemerintahan

HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Manggala Agni Riau Kibarkan Sang Merah Putih di Tengah Asap Karhutla

Pemerintahan

Paskibra Siak Hulu Sukses Kibarkan Sang Merah Putih pada Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-81

Pemerintahan

Paskibra UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sukses Kibarkan Sang Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-81

Pemerintahan

Momentum Kemerdekaan, Bupati Afni: Jaga Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong

Pemerintahan

UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Ikuti Upacara Peringatan HUT RI ke-81 di Stadion Tuanku Tambusai