Penjelasan Bupati Wardan Terkait Pengakuan Hutang yang Beredar di Medsos

Harijal - Senin, 28 Agustus 2017 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/08/e7c21c082017_0000aaaimg20170817wa0051.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.
Penjelasan Bupati Wardan kepada awak media terkait pengakuan hutang yang beredar di media sosial baru-baru ini.

TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Beredar pernyataan pengakuan hutang Bupati Indragiri Hilir (Inhil) di media sosial (Medsos) sempat membuat bingung masyarakat. Apalagi masyarakat yang tidak memahami kondisi tersebut. 

"Agar masyarakat tidak bingung, apalagi sampai dipolitisir oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab maka perlu diberikan pemahaman sejelas-jelasnya. Terutama latar belakang munculnya surat tersebut," kata bupati. 

Ditegaskan Bupati Inhil HM Wardan, sebagai upaya Pemkab Inhil dalam rangka dapat menggunakan kembali Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berakhir pada akhir tahun 2016 lalu. 

Maka itu Pemkab Inhil menerbitkan surat tersebut sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan DAK tahun 2017. Hal itu sekaligus upaya untuk menarik DAK.

Dengan begitu, sambungnya, pernyataan hutang sebagai mana viral di medsos, bukan berarti Pemkab Inhil berhutang dan dibayarkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan pernyataan hutang itu justru untuk mendapatkan alokasi DAK sesuai yang diatur Perpres.

"Inilah bentuk perjuangan kita untuk kembali mendapatkan DAK. Sebab, kalau kita hanya mengandalkan APBD Inhil, saya rasa berat dengan kondisi seperti ini," tegas Bupati HM Wardan, Ahad (27/8).

Berbagai upaya akan tetap dilakukan Bupati, dalam mengambil dana pembangunan di Provinsi maupun Pusat. Sama halnya dengan surat pengakuan hutang yang beredar di media-media sosial. 

Pada ayat (4), Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Artinya, apa yang dilakukan tersebut bukanlah hal yang keliru apalagi sampai melanggar hukum.

Untuk kasus yang ini, terhadap sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran. Sehingga belum dapat mencapai sasaran output sesuai dengan yang direncanakan.

"Nah di dalam Perpres ini, sisa DAK tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama, pada tahun berikutnya," jelas Bupati.

Perpres ini menegaskan, Kepala Daerah menyusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas. Laporan pelaksanaan kegiatan, laporan penyerapan dana dan capaian, output kegiatan.

Lalu kemudian, laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, Menteri ataupun Pimpinan Lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.

"Itulah bunyi dari Perpres yang mana tertera jelas pada i Pasal 9 ayat (3)," imbuh mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru itu.(Advertorial)

Berita Terkait

Pemerintahan

Wujudkan Kebersamaan HUT RI Ke-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa

Pemerintahan

RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM

Pemerintahan

BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi

Pemerintahan

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal

Pemerintahan

Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan

Pemerintahan

Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI