Launching TP4D Inhil, Bupati Wardan: Gunakan Dana Desa Sesuai Peraturan Berlaku

Harijal - Kamis, 24 Agustus 2017 20:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/08/49659b082017_0000acl2at_3067.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
ist.
Launching Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/8/16) di Gedung Puri Cendana Tembilahan.

TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Bupati Inhil, HM Wardan menegaskan kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan bupati dalam Rapat Kerja Kepala Desa dan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa serta Launching Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/8/16) di Gedung Puri Cendana Tembilahan.

"Saya ingatkan tidak ada satu pun Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir ini yang tersangkut masalah hukum dan pembinaan melalui proses hukum, dan ini pilihan terakhir untuk dilakukan," tegas Wardan.

Menurut Wardan, untuk dimaklumi bersama bahwa Kepala Desa memiliki tugas yang cukup berat, yakni melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Juga yang tidak kalah penting adalah mengelola Alokasi Dana Desa melalui Program Desa Maju Inhil Jaya dan mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Untuk itulah peran penting dari Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) diperlukan. Melalui TP4D diharapkan adanya upaya preventif (mencegah,red) dan persuasif (pendekatan,red) dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.

Keberadaan TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil.

Dengan adanya pengawalan atau bimbingan secara khusus dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar dalam lingkup pemerintahan daerah dan desa.

Dalam kesempatan ini, Wardan mengajak kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017. Karena keraguan dapat menyebabkan penyerapan anggaran menjadi kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. 

"Manfaatkanlah keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung dengan masalah hukum. Saya tetap berpesan agar seluruh kepala desa dapat menggunakan anggaran yang ada dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Gunakanlah dana desa dengan sebaik-baiknya, untuk membangun dan memajukan desa, dengan tetap memahami dan mematuhi hukum yang berlaku," sebutnya.

Apabila terdapat kendala atau permasalahan dalam pelaksanaannya, maka lakukanlah dulu koordinasi dengan dinas terkait, untuk diselesaikan secara bersama, apalagi peraturan juga mengalami banyak perubahan.

Pesan serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Lulus Mustofa, diingatkan agar para Kepala Desa dapat menjalankan dan mengelola Dana Desa dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil Yulizal, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Yusuf Said, unsur kepolisian dan ratusan Kepala Desa se Inhil. (Advertorial)

Berita Terkait

Pemerintahan

Wujudkan Kebersamaan HUT RI Ke-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa

Pemerintahan

RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM

Pemerintahan

BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi

Pemerintahan

Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal

Pemerintahan

Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan

Pemerintahan

Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI