Bupati Bengkalis Serahkan Remisi Bebas Kepada 10 Narapidana

Harijal - Kamis, 17 Agustus 2017 14:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/08/d70db6082017_dsc_0702_copyrahman_111.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Rahman
Bupati Bengkalis Amril Mukminin serahkan remisi bebas kepada 10 Napi Bengkalis

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Usai melaksanakan apel detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin berserta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis, dan sejumlah pejabat langsung ke Lapas kelas II A Bengkalis untuk menyerahkan remisi dinyatakan bebas kepada 10 orang Narapidana (Napi). Kamis (17/08/2017) siang.

Sebelum menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin membaca sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.

"Remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik," ungkap Amril Mukminin

Pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72 ini. Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan remisi kepada 10 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum dan langsung dinyatakan bebas yaitu, Alex Saputra Siregar (kasus pencurian),  Asmai Yanto (kasus penganiayaan), Irwan (kasus pencurian), Kahar Siregar (kasus pencurian), Kartini (kasus pencurian), Muji Hardi (kasus pencurian), Susi Meri BR Sitorus ( kasus narkotika), Tema Aro Laia (kasus terhadap ketertiban) dan Waluyo Jati (kasus pencurian)

Di sela-sela penyerahan remisi kepada 10 narapidana bebas, Amril Mukminin, memberikan ucapan selamat kepada narapidana (napi). Orang nomor satu ini, juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis. "Saya berharap, begitu keluar dari penjara, jadilah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis," ungkap Amril.

Amril Mukminin juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para napi meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Setelah menghirup udara segar warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan amal ibadah dan kecerdasan emosional, sehingga terbentuk kepribadian dengan pondasi kokoh yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, bagi warga binaan yang masih menjalani masa hukuman, Amril Mukminin  juga berpesan agar menunjukan prilaku yang baik. Sebab prilaku yang baik merupakan salah satu instrumen untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi dapat diperoleh para warga binaan pada saat HUT RI. (Man)

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas

Pemerintahan

Inovasi Wali Kota Agung Genjot PAD, Pemprov Minta Daerah Lain Berdayakan PKK

Pemerintahan

Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB

Pemerintahan

Bawa Pasien dari Bagansiapiapi, Ambulans Kecelakaan di Tol Permai, Tiga Tewas

Pemerintahan

Tolak Titipan, PWI Pekanbaru Siap Dampingi Pemko Kawal SPMB 2026/2027

Pemerintahan

Kepala Daerah Didorong Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN