Bupati Siak Hadiri Paripurna Ranperda Inisiati Dewan

Harijal - Selasa, 18 Juli 2017 12:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/07/050b46072017_0000img20170717wa0037.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Humas Siak
Bupati Siak Drs H Syamsuar hadiri rapat Paripurna DPRD yang membahas tentang beberapa pendapat kepala daerah terkait Ranperda Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Siak di Gedung Panglima Ghimbam, Senin 17 Juli 2017.

SIAK, kabarmelayu.com - Bupati Siak Drs H Syamsuar hadiri rapat Paripurna DPRD yang membahas tentang beberapa pendapat kepala daerah terkait Ranperda Inisiatif DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Siak di Gedung Panglima Ghimbam, Senin 17 Juli 2017.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Bupati Siak, diantaranya tentang ranperda inisiatif DPRD, serta pandangan umum dari fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2016 dan penyampaian 4 (empat) ranperda.

Dalam penyampaiannya, Bupati Syamsuar mengatakan bahwa tertib pembentukan peraturan daerah perundang undanga, termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas terlebih dahulu. Dimana sesuai ketentuan pasal 63 UUD No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan mengamanatkan bahwa ranperda dapat berasal dari dewan dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah maupun Bupati.

Dia juga menjelaska, dengan adanya bentuk inisiatif tersebut mencerminkan keseimbangan peran antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah.

"Mudah-mudahan dengan keseimbangan peran tersebut, diharapkan dapat mempercepat realisaai visi dan misi Kabupaten Siak dalam beberapa tahun kedepan," harap Syamsuar.

Syamsuar juga mengatakan proses pembuatan dan penyusunan produk hukum, hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan publik sejak awal mulai dari tahap perencanaan penelitian dan tidak terkecuali tahapan pembahasan. 

Untuk itu lanjut Syamsuar, beberapa pendapat terkait ranperda harus mengacu pada peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku untuk dapat dimaklumi bersama.

Selain itu, informasi dari kementrian keuangan untuk dana alokasi umum (DAU) tahun 2017, yang kemungkinan akan dilakukan pengurangan sebesar 3 hingga 4 persen dari target yang diterima daerah. Guna mengantisipasi hal tersebut pada triwulan ke IV, pemerintah daerah Kabupaten Siak pada rancangan APBD-P 2017 akan melakukan rasionalisasi.

"Kemungkinan, timbulnya kesulitan dan hambatan dalam implementasi perda, perlu menjadi catatan kita bersama untuk didiskusikan secara intensif dalam pembahasan dengan berbagai pihak," pungkasnya. (rub)

Berita Terkait

Pemerintahan

Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas

Pemerintahan

Inovasi Wali Kota Agung Genjot PAD, Pemprov Minta Daerah Lain Berdayakan PKK

Pemerintahan

Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB

Pemerintahan

Bawa Pasien dari Bagansiapiapi, Ambulans Kecelakaan di Tol Permai, Tiga Tewas

Pemerintahan

Tolak Titipan, PWI Pekanbaru Siap Dampingi Pemko Kawal SPMB 2026/2027

Pemerintahan

Kepala Daerah Didorong Maksimalkan Forum DPR RI Dapil Riau untuk Akses APBN