Gaji 13 ASN Kampar Segera Dibayarkan

Harijal - Senin, 03 Juli 2017 23:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/07/426950072017_0000edwardpltkepalabkad.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
Kepala BKAD Kabupaten Kampar, Eward SE,MSi.

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 74/PMK/.05/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau tunjangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 13 Juni 2017.

Dari PMK tersebut mengamanahkan bahwa pemberian gaji pokok,dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana dimaksud agar dibayarkan pada bulan Juli tahun 2017 ini.

Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar Azis Zaenal melalui Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kampar Eward, SE,MSi di ruang kerja di Bangkinang, Senin  (03/7) sore. 

Ditambahkan Edwards Bupati Kampar H Azis Zaenal menginstruksikan kepada kami untuk segera membayarkan Gaji ke 13 tersebut kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingklungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Oleh sebab itu atas instruksi Bupati tersebut maka pada hari ini kita sudah membayarkan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Kampar. 

Ditambahkan Edwar sebagaimana Pesan Bupati Kampar menyampaikan bahwa perlu disegerakan karena mengingat kebutuhan masyarakat untuk keperluan sekolah, jadi ini dapat dimamfaatkan oleh para ASN untuk memenuhi kebutuhan masuki sekolah" Kata Edward menirukan kata-kata Bupati Kampar.

"Dari laporan ke Bupati Kampar  agar menyegerakan pembayaran gaji 13 kepada ASN, dan ini kita tindaklanjuti dengan menerbitkan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya kepada masing-masing OPD" Tambah Edward yang didampingi oleh oleh Yandrianto Kabid Perbendaharaan dan Kholisman Kabid Anggaran BKAD  Kabupaten Kampar.

Ditambahkan Edwards lagi Untuk besaran pembayaran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp.38.884.871,700. "Ini pertama di Riau untuk pembayaran gaji ke 13 ini, semoga ini sangat bermanfaat dan berguna dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak," kata Edward.(rls/sy)

Berita Terkait

Pemerintahan

Tingkatkan Produksi dan Perluasan Lahan Jagung di Kandis, Langkah Nyata SDM Polda Riau Dukung Program Nasional

Pemerintahan

Kepsek UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Tutup Kejuaraan Basket Antarkelas 2026

Pemerintahan

Dijual Per Unit, Bea Cukai Bengkalis Lelang 22 Piano Sitaan

Pemerintahan

Luar Biasa! Pemkab Inhil Terima WTP 10 Kali berturut turut

Pemerintahan

Agung Nugroho: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Arah Kebijakan

Pemerintahan

Karhutla Hanguskan Ratusan Hektare Lahan di Bengkalis, Pelaku Diamankan