BAGANSIAPIAPI, kabarmelayu.com - Pemkab Rohil menegaskan bahwa peleburan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak akan ada pejabat yang tercampak. Pasalnya saat ini masih terdapat SKPD yang kepala dinasnya memasuki masa pensiun, dan selama ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Demikian diungkapkan Plt Sekda Rohil, Drs H Surya Arfan MSi, Jumat (26/8).
"Untuk pejabat Eselon dari SKPD yang dilebur mencapai 160 orang terdiri dari Eselon II, III dan IV, dan semuanya akan disesuaikan dengan keahlian nantinya di dinas yang baru," kata Sekda sembari menambahkan, apalagi SKPD yang dilebur juga didalamnya masih ada tugas pokok dan fungsi di kantor yang lama sehingga diperkirakan tidak akan banyak perubahan nantinya.
Saat ini saja terdapat sekitar 6 SKPD yang diisi oleh Pelaksana Tugas diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Juga termasuk jabatan Sekretaris Daerah yang sejak 3 tahun terakhir dijabat Plt.
Menurut UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ada beberapa SKPD yang disatukan. Sesuai dengan ketentuan tersebut Rokan Hilir akan menerapkannya tahun ini dan paling lama awal tahun 2017 mendatang.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi satu Dinas. 3 Satker besar ini memang secara tupoksi tidak jauh berbeda fungsinya sesuai dengan ketentuan pusat. Untuk 3 SKPD ini saat ini memang diisi oleh 3 orang Pejabat Eselon II.
Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Badan Katahanan Pangan menjadi satu Dinas. ketiganya mempunyai fungsi yang hampir sama dan di Rohil kini diisi oleh 3 orang Pejabtan Eselon II.
Selanjutnya, Kantor Perpustakaan dan Kearsipan dan Kantor Pengelolaan Data Elektronik bergabung ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Untuk Kepala Dishubkominfo masih dijabat Pelaksnana Tugas sampai saat ini.
Sedangkan Bagian Perlengkapan menyatu dengan Bagian Keuangan dan berubah nama menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara itu Bagian Pemdes digabungkan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk penyatuan ini dengan demikian terdapat 2 Bagian di Sekretariat Daerah yang diisi pejabat Eselon III akan hilang.
Menurutnya dengan penyesuaian itu maka diharapkan kinerja yang ada tetap dapat dipertahankan bahkan lebih efesien lagi terkait dengan kemampuan anggaran. Berimbas dari kebijakan itu maka penempatan pegawai Eselon akan menyesuaikan.
"Ini sudah ketentuan pusat dan beberapa diantaranya sudah disahkan beberapa hari lalu oleh DPRD," kata Sekda.
Untuk teknis perekrutan dan mutasi nantinya akan difikirkan apakah sistem lelang ataukah dengan cara Assesment mengingat saat ini ada ketentuan pejabat Esleon II harus melalui Assesment.
"Untuk hal itu teknis yang jelas saat ini belum bisa dilakukan mutasi karena Bupati dan wakil Bupati belum smapai 6 bulan dilantik dna ini juga ketentuan pusat," pungkasnya.(rd)