Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2016-2017 Senilai 5.6 Miliar

Harijal - Rabu, 24 Mei 2017 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/05/93b2e4052017_0000beacukaitembilahanmu.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
afs/rec
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan 2016-2017 Senilai 5.6 Miliar.

TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan musnahkan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2016-2017 di halaman KPBBC TMP C, Jalan Sudirman, Tembilahan Rabu (24/5/2017).

Sulaiman selaku Kepala KPPBC TMP C Tembilahan mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC TMP C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal.

"Total keseluruhan nilai barang yang  dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekira Rp 3 miliar," kata Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Sulaiman kepada awak media usai pemusnahan.

Dikatakan Sulaiman, selama 2016 hingga 2017 KPPBC TMP C Tembilahan telah melakukan 41 kali penindakan terhadap barang-barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Pabean serta Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

"Pemusnahan barang Milik Negara hasil penindakan tahun 2016 hingga 2017 ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan," kata Sulaiman.

Barang-barang yang dimusnahkan pada Rabu (24/5/2017) ini berupa:

1. Produksi hasil tembakau berupa rokok sebanyak 199 carton, 304 slop, 1850 bungkus dengan total 2.226.320 batang

2. Minuman keras golongan A dan C sebanyak 144 kaleng dan 228 botol

3. Handphone sebanyak 1610 unit dan aksesoris handphone sebanyak 226 pcs

4. Barang elektronik dan handphone sebanyak 638 pcs, 11 karton dan 1 unit

5. Produk makanan dan minuman sebanyak 481 karton, 1503 bag dan 24 case

6. Tekstil sebanyak 20 lusin, 17 karton dan 436 lcs dan

7. Barang bekas sebanyak 1.501 pkgs yang terdiri dari sepeda, kursi, ban mobil bekas, ban motor bekas, velg, tilam, karpet dan sebagainya.

Pemusnahan di hadiri Bupati Inhil yang diwakili asisten Setdakab Inhil Hj. DJamilah, perwakilan Polres, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kodim 0314/Inhil, KSKP Tembilahan, Danlanal Dumai di Tembilahan serta tamu undangan lainnya. (Afs)

Berita Terkait

Pemerintahan

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Pagi Ini

Pemerintahan

Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal

Pemerintahan

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Pemerintahan

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Pemerintahan

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Pemerintahan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69