TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir memastikan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan tidak akan beroperasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Indragiri Hilir, TM Syaifullah, Sabtu malam (20/5/2017) via selulernya.
"Tempat hiburan malam tutup 24 jam selama bulan Suci Ramadhan," tutur Syaifullah.
Kemudian dia juga mengatakan jika ada tempat hiburan malam yang tetap buka di bulan ramadhan maka akan ditindak tegas.
"Apabila ada yang buka, kami razia. Cukuplah 11 bulan buka dan satu bulan tutup untuk menghormati serta memberi rasa nyaman kepada yang menjalankan ibadah," ucapnya. (Afs)