Waka Polda: Sebelas Personil Polda Riau Di PTDH Akibat Lakukan Pelanggaran

Harijal - Jumat, 17 Maret 2017 14:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.kabarmelayu.com/uploads/images/2017/03/783a27032017_00000wakapoldasebelasper.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1462727/public_html/kabarmelayu.com/amp/detail.php on line 171
gam/rec
Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melaksanakan Upacara Bulanan di halaman Apel Mapolda Riau di ikuti oleh seluruh personil Polda Riau, Senin (17/3/2017).

Dalam pelaksanaan upacara bulanan ini, bertindak selaku inspektur upacara adalah Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno. 

Upacara bulanan kali ini Wakapolda membacakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap sejumlah personil Polda Riau yang telah mempunyai keputusan tetap (Inkrah).

Sebanyak 11 personil yang telah mendapatkan keputusan inkrah untuk dilakukan PTDH diantaranya seorang Perwira Menengah dan 10 orang merupakan Bintara. 

Perwira menengah berinisial Z sebelumhua pernah bertugas dibagian Yanma Polda Riau. Berdasarkan surat Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ia nya melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sedangkan personil lainnya adalah S dan BN pernah berdinas di Satuan Brimob Polda Riau tersangkut kedalam kasus tindak pidana yang juga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Ketiga personil yang juga dilakukan pemecatan yakni SB, S dan DH, berdinas di Polda Riau dikarenakan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut turut, sedangkan 5 personil lainnya merupakan dari kewilayahan.

Dalam amanatnya yang dibacakannya, Waka Polda Riau Brigjen Pol Drs Ermi Widyatno membacakan Amanat Kepala Kepolisian Daerah Riau yang menekankan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh personil yang telah di lakukan pemecatan dikarenakan terlibat melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencurian sepeda motor dan disersi dari kedinasan serta penyalahgunaan Narkoba.

Sebelum mengahiri amanat dalam upacara bulanan tersebut,Wakapolda mengingatkan kembali bahwa, tidak ada yang bisa memperbaiki Polri, kecuali kita semua yang berada dalam organisasi ini, dari pangkat tertinggi hingga terendah.

"Oleh karena itu marilah kita introspeksi diri dan teguhkan komitmen untuk meningkatkan keinerja masing-masing serta hilangkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan, sebagai implementasi revolusi mental," tegasnya. (tribratanews Polda Riau/gam)

Berita Terkait

Pemerintahan

Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG

Pemerintahan

Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu

Pemerintahan

Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla

Pemerintahan

Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69

Pemerintahan

Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan

Pemerintahan

Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah